Panyabungan, StartNews – Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina) terus memburu pencuri sepeda motor yang beraksi di berbagai kecamatan di Madina. Kali ini, anggota Satreskrim mencokok dua pemuda yang diduga mencuri sepeda motor milik Wahyu Arifin (36), warga Kelurahan Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara.
Dua tersangka tersebut diidentifikasi sebagai PW (27), warga Desa Pancinaran, Kecamatan Hutabargot, dan NP (28), warga Desa Hutadolok, Kecamatan Hutabargot. Mereka ditangkap di Desa Pancinaran, Kecamatan Hutabargot, Selasa (30/8/2022) pukul 21.00 WIB.
Dikutip dari laman sumut.antaranews.com, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan Wahyu Arifin yang kehilangan sepeda motor di Desa Sayurmaincat, Hutabargot pada Rabu (17/8/2022) pukul 10.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto mengungkapkan, kedua tersangka berhasil ditangkap berkat informasi dari warga yang menyebutkan sepeda motor hasil curian itu terlihat digunakan orang lain di Desa Pancinaran, Kecamatan Hutabargot.
“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Reskrim yang dipimpin Aipda J. Rambe bergerak cepat dan langsung mengecek kebenaran informasi tersebut. Akhirnya Tim Opsnal berhasil mengamakan dua laki-laki dewasa,” kata AKP Edi Sukamto, Kamis (1/9/2022).
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Supra Fit New dengan nomor polisi F 6310 HI. Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Madina guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP sub pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Reporter: Ant