Forkopincam Kotanopan Imbau Pengelola Apotek Tak Jual Obat Sirup Anak

Forkopincam Kotanopan Imbau Pengelola Apotek Tak Jual Obat Sirup Anak

Kotanopan, StartNews – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengimbau pengelola dan pemilik apotek yang ada di Kecamatan Kotanopan agar tidak menjual obat sirup untuk anak sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan.

Camat Kotanopan Pangeran Hidayat menyampaikan imbauan itu saat melakukan sosialisasi ke apotek-apotek yang ada di Kotanopan, Senin (24/10/2022).

Selain Camat, hadir juga Kapolsek Kotanopan AKP Budi Sihombing dan Kanit Reskrim Hendra,  Danramil 14 Kotanopan dan UPT Puskesmas Kotanopan. Dalam sosialisasi dan imbauan ini, tim mendatangi Apotek PH Medika di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Apotek Al Mubdi di Jalan Sawahan Kotanopan.

Dalam kesempatan itu, Camat Kotanopan Pangeran Hidayat dan Kapolsek Kotanopan AKP Budi Sihombing serta tim lainnya sempat melihat pajangan obat yang dijual di dua apotek tersebut. Sambil menanyakan kepada pegawai apakah surat imbauan dari Dinas Kesehatan Madina terkait larangan menjual obat sirup anak sudah sampai ke pemilik apotek.

Pegawai apotek menyatakan surat larangan sudah sampai. Mereka sudah mengamankan dan mengembalikan obat-obat sirup anak yang dimaksud ke sales atau distributor.

Melati Siregar, pegawai Apotek PH Medika, mengatakan pihaknya tidak lagi menjual sirup anak sesuai larangan Kementerian Kesehetan. Sirup anak yang dimaksud sudah dikembalikan ke sales atau distributor.

“Kami sudah menerima surat imbauan larangan menjual obat sirup anak,” kata Melati didampingi rekannya, Rahmi, kepada StartNews.

Pantauan di lokasi, usai memberikan imbauan kepada pengelola Apotik PH Medika, tim mendatangani Apotik Al Mubdi di Jalan Sawahan Sindang Laya, Kotanopan. Di apotik ini, tim juga melihat pajangan obat dan seraya mengimbauan pengelola tidak menjual obat sirup anak yang dilarang sesuai imbauan BPOM.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan Madina mengeluarkan surat edaran ke seluruh apotek dan toko obat agar tidak menjual obat berbentuk sirup anak. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut surat edaran Kementerian Kesehatan pada Oktober 2022 tentang penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus ginjal akut tipikal pada anak.

Reporter: Lokot Husda Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...