Insentif Guru MDTA, Bilal Jenazah, dan Kenaziran Masjid Ditampung di Dana Desa

Insentif Guru MDTA, Bilal Jenazah, dan Kenaziran Masjid Ditampung di Dana Desa

Kotanopan, StartNews – Besaran insentif guru Madarasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), Taman Pendidikan Al Qur’an, Rumah Tahfidz Qur’an, bilal jenazah, dan kenaziran masjid  yang ditampung dalam APB Desa tahun 2023 minimal Rp 300 ribu per bulan.

Besaran nominal insentif itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mandailing Natal Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Insentif bagi Guru Madarsah Dinyah Takmiliyah Awaliyah, Taman Pendidikan Al Qur’an, Rumah Tahfidz Qur’an, Bilal Jenazah, dan Kenaziran Masjid.

Sosialisasi Perbub itu digelar di beberapa kecamatan di Mandailing Natal (Madina), termasuk di Kecamatan Kotanopan, Kamis (17/11/2022). Hadir dalam kesempatan itu perwakilan dari Bagian Kesra Sekdakab Madina, PMD, Camat Kotanopan Pangeran Hidayat, para kepala desa dan guru-guru MDTA.

Kasubag Keagamaan Bagian Kesra Setdakab Madina Firdaus dalam kesempatan itu menyampaikan, Perbup tersebut menyahuti aspirasi masyarakat. Sebab, sebelumnya bupati Madina telah mengeluarkan surat edaran tentang pengalihan insentif guru MDTA, Taman Pendidikan Alqu’an, bilal jenazah, dan kenaziran masjid yang ada di Kabupaten Madina.

Dia menambahkan, Perbup Nomor 63 Tahun 2022 bertujuan agar insentif para guru dan yang termaktub dalam Perbub tersebut dapat ditampung dalam APB Desa.

Besaran insentif yang di amanahkan dalam Perbup tersebut Rp 300 ribu per bulan untuk guru Madrasah Dinyah Takmiliyah Awaliyah, Taman Pendidikan Al Qur’an, Rumah Tahfidz Qur’an, bilal jenazah, dan kenaziran masjid. Sedangkan bagi desa yang tidak menganggarkan insentif ini, akan diberikan sanksi administrasi.

Kemudian mekanisme penyaluran insentif ini dilakukan melalui pengalihan anggaran bantuan insentif Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah, Taman Pendidikan Alqur’an, Rumah Tahfiz Qur’an, bilal jenazah, dan kenaziran masjid dari setiap pemerintahan desa di Kabupaten Madina untuk kemudian ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, sejumlah peserta menanyakan keberadaan MDTA yang tidak ada dalam satu desa atau ada beberapa MDTA, tetapi murid dan gurunya berasal dari luar desa. Ada juga peserta menanyakan solusi jika seseorang merangkap empat jabatan. Misalnya, dalam satu desa dia menjadi guru MDTA, tetapi dia juga kenaziran masjid sekaligus menjadi bilal jenazah  dan guru tahfiz.

Reporter: Lokot Husda Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...