Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) menggelar rapat koordinasi penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) menuju Pemerintah Daerah (Pemda) Digital di Aula Kantor Bupati Madina, Kecamatan Panyabungan, Madina, Sumut, Senin (28/11/2022).
Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution yang membuka rakor tersebut mengatakan pembayaran penggunaan mata uang dan berkembangnya zaman muncul dengan sistem pembayaran pada era digital, yaitu sistem pembayaran non-tunai.
“Di lembaga pemerintah pun mengalami transisi, yaitu elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD),” kata Sukhairi.
ETPD, kata Sukhairi, berupaya mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah dari cara tunai menjadi non-tunai berbasis digital.
Kegiatan rakor ini, lanjut Sukhairi, bertujuan mendukung ETPD sebagai amanat Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Keputusan Presiden ini mewajibkan agar setiap pemda membentuk tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD) dan telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Madina dengan Keputusan Bupati Nomor: 900/0248/K/2021 tentang tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah kabupaten Madina.
Sukhairi mengatakan salah satu wujud penerapan digitalisasi daerah pada Pemkab Madina adalah digitalisasi telah dimanfaatkan pada sistem penggajian bagi ASN yang saat ini sudah beralih ke sistem non-tunai. Sama seperti pembayaran pajak daerah dan kini dalam proses pembayaran retribusi beralih pada non-tunai.
Sukhairi mengatakan hal ini sebagai salah satu upaya menghindari terjadinya kebocoran penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi yang sudah tentu akan meningkatkan realisasi pajak dan retribusi.
Sukhairi berharap adanya rakor itu dapat mengoptimalkan fungsinya sebagai wadah koordinasi antar-instansi dan stakeholder yang terlibat dalam ETPD dengan berpedoman pada roadmap atau peta jalan yang telah disusun.
Reporter: IRP