menu Home chevron_right
Berita Madina

Polres Madina Gagalkan Penyeludupan Ganja Bermodus Kemasan Dodol dan Gula Merah

Redaksi | 29 Oktober 2026

Polres Madina menggagalkan penyeludupan puluhan kilogram ganja lintas provinsi via jasa ekspedisi dengan modus kemasan dodol dan gula merah.

Panyabungan, StartNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) kembali membongkar praktik penyeludupan ganja lintas provinsi dengan modus operandi yang memanfaatkan jasa pengiriman ekspedisi di Panyabungan.

Dalam pengungkapan itu, polisi mendapati ganja kering dikemas sedemikian rupa menggunakan bungkus makanan tradisional berupa dodol dan gula merah guna mengelabui petugas pengiriman maupun aparat penegak hukum.

Kapolres Madina AKBP Bagus Prinady menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman barang mencurigakan melalui jasa ekspedisi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara guna mengamankan barang bukti.

Meski pelaku belum berhasil ditangkap di lokasi setelah dilakukan pengintaian selama beberapa hari, identitas pelaku telah dikantongi secara lengkap mulai dari nama, alamat, hingga nomor telepon yang digunakan saat transaksi pengiriman.

“Pengungkapan kasus penyeludupan narkoba melalui jasa pengiriman ekspedisi ini berhasil diungkap petugas dengan dua kasus berstatus modus yang sama menggunakan kemasan makanan,” ujar AKBP Bagus Prinady kepada wartawan, Kmais (29/10/2026).

Kasus penyeludupan melalui ekspedisi ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan yang dilakukan jajaran Polres Madina dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Agustus hingga Oktober 2026.

Selama periode itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Madina mengungkap 33 kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan 20 tersangka yang berperan sebagai bandar, kurir, hingga pengguna.

Dari total pengungkapan kasus selama dua bulan tersebut, Polres Madina menyita barang bukti tiga jenis narkotika. Rinciannya, sabu-sabu lebih dari 467 gram, ganja kering 42 kilogram, serta tiga butir pil ekstasi.

Penindakan itu bentuk komitmen kepolisian menindaklanjuti instruksi untuk memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Madina.

Reporter: Agus Hasibuan

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play