Panyabungan, StartNews – Kepatuhan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) untuk membayar zakat profesi ke Baznas Madina diduga masih rendah persentasenya.
Padahal, kewajiban membayar zakat profesi 2,5 persen bagi ASN yang memiliki pendapatan Rp6,6 juta ke atas sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madina Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat Aparatur Sipil Negara, Tenaga Kerja Sukarela, dan Karyawan Perusahaan di Kabupaten Madina.
Masalah kewajiban ASN membayar zakat itu disinggung Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution saat memimpin apel pagi di pelataran parkir Masjid Agung Nur Ala Nur, Kecamatan Panyabungan, Madina, Senin (9/10/2023).
“Padahal, rata-rata ASN bisa menghabiskan Rp30 ribu dalam sehari untuk membeli rokok,” kata Sukhairi.
Sukhairi mengatakan keberadaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Madina sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbub) Madina Nomor 53 Tahun 2022.
“Saya harap kekuatatan zakat ini bisa mengurangi beban masyarakat kita, apalagi belakangan ini harga pangan naik cukup drastis,” kata Sukhairi.
Berdasarkan dokumentasi data StartNews, Perbup Madina Nomor 53 Tahun 2022 bertujuan untuk memakmurkan Madina dan menekan angka kemiskinan. Pada tahun 2022, angka kemiskinan di Madina mencapai 9,42 persen atau 42.000 jiwa.
Perbup tersebut mengatur kewajiban membayar zakat profesi 2,5 persen bagi ASN yang memiliki pendapatan Rp6,6 juta ke atas. Sedangkan pegawai yang gajinya di bawah Rp6,6 juta tidak diwajibkan bayar zakat profesi, tetapi diwajibkan bersedekah.
Berdasarkan data dari Baznas Madina, jika seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Madina membayar zakat profesi, infaq, dan sedekah, maka setiap bulan akan terkumpul sebanyak Rp200 juta dan Rp 4,8 miliar per tahun.
Baznas Madina akan mengelola dana tersebut untuk menjalankan lima program, yaitu Madina Sehat, Madina Cerdas, Madina Makmur, Madina Peduli, dan Madina Taqwa.
Program Madina Sehat dijalankan berkat kerja sama dengan RSUD Panyabungan. Jika biaya berobat di atas Rp2 juta akan dibantu Rp1,5 juta. Jika di bawah Rp2 juta diberi Rp1 juta.
Program Madina Cerdas, pemerintah melalui Baznas Madina akan memberikan bantuan pendidikan bagi yang tidak mampu dari tingkat SD sampai perguruan tinggi.
Program Madina Peduli diberikan kepada masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni dengan melakukan perbaikan.
Program Madina Taqwa untuk memfasilitasi tempat ibadah. Program Madina Makmur diberikan bagi masyarakat yang ingin membuka usaha dengan bantuan modal awal.
Reporter: Fadli Mustafid/Sir