Panyabungan, StartNews – Kalau tidak ada perubahan anggaran, para kepala lingkungan (Kepling) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bakal mendapat honor sebesar Rp500 ribu per bulan. Rencananya, pemberian honor kepada Kepling ini dimulai tahun 2024.
Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution sudah merestui pemberian honor kepada Kepling sebesar Rp500 ribu per bulan dari sebelumnya hanya direncanakan sebesar Rp250 ribu per bulan.
“Nilainya kami naikkan. Saya sudah setujui besarannya Rp500 ribu per bulan,” kata Sukhairi di Jakarta, baru-baru ini.
Pemberian honor kepada Kepling itu melengkapi program-program yang dijanjikan pemerintahan Sukhairi dan Atika (SUKA) semasa kampanye menjelang Pilkada Madina sebelumya.
“Kami juga sudah memberikan insentif kepada bilal jenazah, guru MDTA, dan mendaftarkan kepesertaan BPJS bagi masyarakat kurang mampu di Madina,” ungkap Sukhairi.
Terkait pemberian honor kepada Kepling, Lurah Panyabungan II Azis membenarkan rencana tersebut. Menurut dia, pemberian honor Kepling sudah masuk dalam daftar yang diusulkan ke Pemkab Madina melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Madina.
Pada 8 September 2023, menurut dia, para lurah di Kecamatan Panyabungan menyampaikan lima poin usulan kepada Pemkab Madina untuk direalisasikan. Di antaranya, pembuatan regulasi terkait Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), regulasi pemilihan perangkat kelurahan di lingkungan, regulasi tentang Badan Usaha Milik Kelurahan (BUM-Kel), regulasi terkait honor LPMK dan Kepling, serta biaya operasional kantor kelurahan.
Azis menilai para Kepling sudah sepantasnya mendapat honor setiap bulan untuk menunjang kinerja mereka sebagai ujung tombak pemerintahan di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, tugas Kepling erat kaitannya dengan tugas camat dan lurah, yakni mengatur dan mengontrol wilayah dari segi pelayanan kepada masyarakat, kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan.
Khusus di Kecamatan Panyabungan, saat ini ada 51 Kepling. Jumlah itu belum termasuk Kepling di wilayah kelurahan yang ada di kecamatan lainnya.
Menurut Azis, payung hukum pemberian honor Kepling itu cukup dengan peraturan bupati (Perbup). Sedangkan sumber dananya dari APBD pos anggaran dana kelurahan.
Reporter: Saparuddin Siregar