Panyabungan, StartNews – Tim Gabungan UPT Samsat Panyabungan bersama Satuan Lalulintas Polres Mandailing Natal (Madina), Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja menggelar razia pajak kendaraan di pusat perkotaan Panyabungan, Selasa (24/10/2023).
Saat operasi gabungan di depan Pos Kota Panyabungan, semua kendaraan roda dua, roda empat serta becak bermotor diberhentikan petugas untuk memeriksa pajak kendaraan. pengendara yang tidak membayar pajak diberikan surat pernyataan dan surat tilang.
Kepala UPT Samsat Panyabungan Salamat Nasution kepada StartNews mengatakan razia itu digalakkan bertujuan memberikan kesadaran kepada masyarakat agar taat membayar pajak dan capaian pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak kenderaan.
Perolehan pajak kenderaan darib16 kecamatan di UPT Samsat Panyabungan mencapai Rp14 miliar setiqqp tahun. Sementara saat ini baru terealisasi Rp11 miliar.
Melalui razia gabungan ini, dia berharap kesadaran masyarakat makin meningkat untuk membayar pajak, sehingga target PAD bisa tercapai. “Melalui pajak kendaraan ini bisa mendukung pembangunan Sumatera Utara,” katanya.
Sementara Kasat Lantas Polres Mandailing Natal Syamsul Arifin Batubara mengatakan dalam razia itu sejumlah kendaraan sudah melengkapi surat-surat seperti SIM, STNK, dan sudah membayar pajak.
“Banyak juga kita temukan kendaraan yang tidak membayar pajak, khususnya becak bermotor, bahkan berplat luar daerah Sumatera Utara,” katanya.
Dia mengimbau pengendara yang memiliki kendaraan berplat luar daerah agar melakukan mutasi kendaraan. “Mumpung masih ada program pemutihan hingga akhir Oktober ini,” ungkapnya.
Reporter: Agus Hasibuan