Padangsidimpuan, StartNews – Menjalani hukuman beberapa tahun di penjara tak membuat jera pria berinisial MPH (43) ini. Pria yang tinggal di Jalam Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, ini kembali ditangkap polisi karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu.
Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan menangkap MPH tanpa perlawan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pudun Jae, Kota Padangsidimpuan. Saat ditangkap, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan kecil berisi sabu seberat 0,16 gram.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H. Sidabutar mengatakan MPH ditangkap berkat informasi masyarakat yang memberitahu ada transaksi sabu di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pudun Jae.
Berdasarkan informasi, kata dia, anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Saat di lokasi, polisi melihat pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung menangkapnya.
“Saat digeledah ditemukan sabu. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya, Kamis (23/11/2023).
Jasama mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dites urine untuk memastikan apakah pengedar sekaligus pemakai narkoba.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Reporter: Sir