Gubsu Perpanjang Status Tanggap Darurat Hingga Akhir Tahun
Medan, StartNews – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana di wilayah Provinsi Sumatera Utara hingga penghujung tahun 2025. Perpanjangan ini ditetapkan menyusul dampak bencana yang dinilai masih meluas dan memerlukan penanganan intensif.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/906/KPTS/2025, yang menetapkan masa perpanjangan status tanggap darurat berlaku mulai tanggal 25 hingga 31 Desember 2025.
Penjabat (Pj) Sekda Sumut Sulaiman Harahap membenarkan kebijakan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (25/12/2025). “Iya, benar, status tanggap darurat diperpanjang,” tegasnya.
Langkah ini diambil berdasarkan hasil evaluasi penanganan bencana pada 23 Desember lalu. Dalam evaluasi tersebut, Gubernur menilai masih terdapat banyak korban yang belum tertangani secara maksimal serta cakupan wilayah terdampak yang terus meluas.
Dengan perpanjangan ini, Tim Penanganan Darurat Bencana yang terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi, BPBD, dan instansi terkait diperintahkan untuk melanjutkan upaya evakuasi, penyelamatan, hingga pemulihan wilayah terdampak. Fokus utama tim mencakup penanganan bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi yang melanda sejumlah titik di Sumatera Utara.
Sebelumnya, masa tanggap darurat telah diberlakukan selama 14 hari, yakni mulai 11 hingga 24 Desember 2025. Namun, kondisi di lapangan yang menunjukkan masih adanya daerah terisolasi dan belum pulih total memaksa pemerintah untuk menambah durasi penanganan.
Melalui keputusan ini, Gubernur Bobby Nasution menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk tetap siaga dan mempercepat proses penyelamatan warga terdampak. Seluruh tindakan penanggulangan dipastikan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan penanganan berjalan efektif dan akuntabel.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.