KUHP dan KUHAP yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini
Jakarta, StartNews – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem peradilan pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai diberlakukan secara efektif pada hari ini, Jumat (2/1/2026).
Pemberlakuan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani undang-undang tersebut beberapa waktu lalu. Kepastian mengenai penandatanganan ini dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Ya, (Presiden Prabowo sudah tandatangani UU),” ujar Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan KUHAP menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (18/11/2025). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya besar mereformasi sistem hukum pidana di Tanah Air.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan KUHP dan KUHAP yang baru merupakan produk hukum yang reformis. Menurut dia, aturan ini tidak lagi hanya sekadar menghukum, tetapi lebih mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
“Undang-undang ini memuat nilai-nilai baru seperti restorative justice (keadilan restoratif), serta mengedepankan kemanusiaan dan hati nurani dalam penegakan hukum,” kata Habiburokhman pertengahan Desember 2025.
Habiburokhman juga mengingatkan regulasi yang progresif ini membutuhkan pelaksanaan yang konsisten di lapangan. Mengingat adanya perubahan paradigma dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan yang memulihkan, sinergi antara aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan penerapan undang-undang ini.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.