Terkait Tudingan Utang Pilkada 2024, Saipullah Nasution Polisikan Relawan Gordang Sambilan
Panyabungan, StartNews – Tim Penasihat Hukum (TPH) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal terpilih periode 2024-2029 H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution melaporkan Miswaruddin Daulay, Sumitro (Long), dan Isak Wardani yang mengatasnamakan Relawan Gordang Sambilan ke Polda Sumatera Utara (Sumut).
Laporan polisi itu merupakan buntut tudingan utang biaya operasional Pilkada 2024 sebesar Rp2,3 miliar yang dinilai sebagai fitnah dan upaya pemerasan.
Achmad Sandry, mewakili Tim Kuasa hukum Saipullah Nasution menegaskan kliennya tidak pernah memiliki sangkutan utang kepada kelompok yang mengatasnamakan Relawan Gordang Sambilan.
Dalam konferensi pers melalui daring pada Jumat (2/1/2026), Sandry menjelaskan Relawan Gordang Sambilan tidak pernah dibentuk secara resmi oleh Tim Pemenangan Saipullah–Atika (SAHATA) maupun oleh Saipullah Nasution.
“Klien kami tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan relawan tersebut, apalagi mendaftarkannya ke KPU Madina. Oleh karena itu, klaim biaya sebesar Rp2.329.840.000 adalah tidak berdasar karena tidak ada perjanjian utang-piutang yang pernah dibuat,” katanya.
Perseteruan itu mencuat setelah Miswaruddin Daulay melayangkan somasi pertama pada 19 November 2025 dan somasi kedua pada 3 Desember 2025.
Pihak Saipullah sebenarnya telah menjawab somasi tersebut secara patut. Namun, pihak pelapor justru melakukan konferensi pers dan menyebarluaskan isu tersebut ke publik.
Tim Penasihat Hukum Saipullah menilai tindakan menyebarkan isi somasi ke media massa sebelum adanya pembuktian hukum merupakan pelanggaran asas praduga tak bersalah dan diduga kuat memiliki niat jahat (mens rea) untuk mencemarkan nama baik Saipullah Nasution.
Karena permintaan maaf terbuka yang diminta oleh pihak Saipullah tidak diindahkan, laporan polisi akhirnya resmi dibuat dengan nomor: STTLP/B/2029/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15 Desember 2025.
Pihak terlapor diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan pemerasan.
“Kami telah menyerahkan penyelesaiannya melalui proses hukum di Polda Sumut. Kami berharap penyidik mempercepat proses ini agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami yang saat ini fokus menjalankan tugas sebagai Bupati,” tegas Sandry.
Selain laporan polisi, dia juga mengomentari rencana unjuk rasa dan pemasangan spanduk yang mendiskreditkan Saipullah Nasution di beberapa titik di Mandailing Natal. Pihak kuasa hukum telah mengamankan spanduk-spanduk tersebut sebagai barang bukti tambahan.
Di tengah upaya pemerintah daerah memulihkan dampak bencana banjir dan tanah longsor serta pemberantasan narkoba, pihak tim penasehat hukum menyayangkan adanya tindakan yang dianggap tidak beretika dan tidak mencerminkan semangat dalian na tolu.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.