Kemenhut Klarifikasi Kedatangan Penyidik Kejagung Bukan Penggeledahan
Jakarta, StartNews – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengklarifikasi kehadiran penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) siang. Kemenhut menegaskan kegiatan itu bukan merupakan tindakan penggeledahan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi mengatakan kehadiran tim penyidik dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di sejumlah daerah.
“Objek data yang diperiksa merupakan peristiwa yang terjadi pada masa lalu, bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” katanya.
Dia memastikan seluruh rangkaian proses berjalan dengan tertib, aman, dan kooperatif. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan berkomitmen untuk mendukung penuh aparat penegak hukum guna mewujudkan transparansi informasi.
“Kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan. Seluruh proses berjalan dengan baik dan kami siap menyediakan data yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Kemenhut, kata dia, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance). Sinergi antarlembaga ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan dan berkeadilan.
“Ketelitian data dalam proses hukum ini merupakan komitmen bersama demi keberlanjutan hutan Indonesia bagi kepentingan generasi masa depan,” katanya.
Reporter: Rls

Comments
This post currently has no comments.