Pemprov Sumut Bakal Sahkan Perda Larangan Vape
Medan, StartNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memproses peningkatan Instruksi Gubernur terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape menjadi Peraturan Daerah (Perda) guna memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba di provinsi ini.
Perda yang kini disiapkan bersama DPRD Sumut itu didasari oleh ancaman lonjakan kasus narkotika di Sumut. Berdasarkan data BNNP Sumut, jumlah penyalahguna narkoba di Sumut telah menembus angka 1,3 juta jiwa atau sekitar 8,7 persen dari total penduduk. Media baru seperti cairan vape semakin marak dimanfaatkan sebagai sarana penyebaran zat terlarang.
Kebijakan yang tadinya hanya mengikat Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pegawai BUMD Sumut tersebut nantinya berlaku mengikat untuk seluruh lapisan masyarakat umum.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut Mulyono mengatakan kesepakatan dengan pihak legislatif sudah bulat untuk memperluas jangkauan hukum larangan tersebut.
“Gubernur melarang semua ASN, termasuk PPPK, juga pegawai BUMD Sumut menggunakan vape. Sedangkan pada masyarakat umum masih bersifat imbauan, DPRD menyambut baik, jadi akan kita tingkatkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Mulyono pada acara talkshow di TVRI Sumut, Rabu (29/7/2026).
Mulyono menjelaskan instruksi pembatasan ini diterbitkan karena rokok elektrik dinilai rentan disusupi bahan narkotika jenis baru. Pemprov Sumut bersama Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan Polda Sumut dan BNNP Sumut terus menggiatkan razia gabungan serta penindakan di lapangan.
“Kami ada razia gabungan ke tempat-tempat yang diduga ada peredaran narkoba, yang positif dibawa ke kantor BNN diassesment, kalo ternyata dia pemakai sekaligus pengedar dia diproses hukum, kalau hanya pemakai dia direhab,” kata Mulyono.
Sikap tegas Pemprov Sumut dalam merancang Perda ini mendapat apresiasi dari pihak kepolisian dan BNNP.
Kepala BNNP Sumut Tatar Nugroho menilai langkah Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai terobosan yang menjadi pelopor pencegahan narkoba berbasis regulasi daerah di Indonesia.
“Kenapa ini sangat strategis, bahwa Keputusan Gubernur ini memberikan dampak atau efek pada masyarakat, khususnya ASN Pemprov. Di ASN saja sudah diberikan contoh untuk tidak menggunakan vape. Ini salah satu wujud kepemimpinan luar biasa dari Pak Gubernur, setidaknya untuk internal,” kata Tatar.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.