Polsek Siabu Tangkap Dua Pengedar Ganja di Aek Lapan Panyabungan
Siabu, StartNews – Anggota Polsek Siabu menggagalkan peredaran ganja seberat 22 kilogram di Jalan Willem Iskandar, Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Selasa (20/1/2026). Dalam operasi ini, polisi menangkap dua pria berinisial SN dan SB, warga Desa Sinonoan.
Kapolsek Siabu Iptu Ahmad Juli Nasution mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana transaksi narkoba yang melibatkan dua warga Desa Sinonoan.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy (penyamaran). Petugas mulai membuntuti pergerakan kedua pelaku sejak dari Desa Aek Mual, Kecamatan Siabu.
“Personel kami melakukan pengintaian dan pembuntutan mulai dari Kecamatan Siabu hingga masuk ke wilayah Kecamatan Panyabungan. Setelah kondisi di lapangan memungkinkan, petugas langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap kedua pelaku beserta barang bukti,” ujar Iptu Ahmad Juli.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Aek Lapan. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita ganja kering siap edar seberat 22 kilogram.
Usai penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Siabu untuk menjalani pemeriksaan awal. Guna pengembangan kasus dan penyelidikan lebih lanjut, Polsek Siabu melimpahkan perkara ini ke Satresnarkoba Polres Madina.
Reporter: Rls

Comments
This post currently has no comments.