Gerebek Rumah Bandar Narkoba, Polres Tapsel Tangkap Oknum Polisi Berpangkat Bripka
Tapsel, StartNews – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap oknum anggota Polri berinisial Bripka ANM yang kedapatan memiliki sabu. Penangkapan yang melibatkan personel Satuan Samapta Polres Tapsel ini menjadi bukti penerapan asas keadilan yang setara di hadapan hukum tanpa pengecualian bagi korps berseragam.
Pengungkapan kasus itu bermula dari aksi berani warga yang menggerebek rumah yang diduga milik bandar narkoba di Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batangtoru, Selasa (3/2/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, warga mengamankan dua pria, yakni KBD (40) selaku pemilik rumah dan Bripka ANM (39). Drama penangkapan sempat memanas ketika warga hendak menggeledah tas milik oknum polisi tersebut hingga akhirnya ditemukan satu paket sabu di hadapan Kanit Reskrim Polsek Batangtoru.
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara mengatakan pihaknya tidak akan menutupi kesalahan anggotanya. Dia menegaskan proses hukum terhadap Bripka ANM dan rekannya KBD akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi institusi kepada masyarakat.
“Ekspose kasus ini ke publik menjadi bukti bahwa kita tidak main-main terhadap narkoba. Keduanya diduga kuat memiliki hubungan, sehingga diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Yon Edi Winara saat konferensi pers pada Kamis (5/2/2026) sore.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa KBD mendapatkan pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial T di Kabupaten Asahan. Sementara Bripka ANM yang saat itu berkunjung ke rumah KBD mengaku menerima satu paket sabu sebagai ‘oleh-oleh’ yang kemudian disimpan di dalam tas hitam miliknya.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran ANM yang sejauh ini teridentifikasi sebagai pengguna. Namun, proses hukum tetap berjalan ketat mengingat statusnya sebagai aparat penegak hukum.
Tersangka KBD terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Bripka ANM terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar.
Kapolres mengisyaratkan adanya kemungkinan pemberatan hukuman bagi oknum polisi tersebut, karena dinilai telah mengkhianati tugas pokoknya sebagai pelindung masyarakat.
Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu, alat hisap (bong), pipet, serta tas hitam berisi narkotika.
Kapolres Yon Edi Winara menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Muara Ampolu yang proaktif memerangi peredaran narkoba di lingkungan mereka, sembari berjanji akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Reporter: Lily Lubis

Comments
This post currently has no comments.