menu Home chevron_right
Berita Sumut

Dugaan Pungli Jam Mengajar Guru Sertifikasi di SMPN 1 Sayur Matinggi Tapsel

Redaksi | 11 Februari 2026

Tapsel, StartNews – Dunia pendidikan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali diguncang isu miring terkait praktik pungutan liar (pungli). Seorang oknum kepala SMP Negeri di Kecamatan Sayur Matinggi diduga memperjualbelikan pembagian jam mengajar bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (PPG) demi memenuhi syarat tunjangan sertifikasi.

Praktik ini mencuat setelah sejumlah guru honorer yang telah mengantongi sertifikat pendidik mengeluhkan sulitnya mendapatkan jam mengajar. Mereka menduga adanya tebang pilih dalam pembagian jam kerja yang berujung pada beban finansial dan rusaknya integritas profesi guru di wilayah tersebut.

Seorang sumber internal sekolah yang enggan disebutkan identitasnya membeberkan bahwa dirinya tidak mendapatkan kuota jam mengajar yang ditetapkan oleh kepala sekolah. Padahal, jam mengajar tersebut merupakan syarat mutlak agar tunjangan profesi guru dapat dicairkan.

“Saya adalah guru honorer yang sudah bersertifikasi tapi tidak dapat jam mengajar yang ditetapkan oleh kepala sekolah. Sementara rekan saya guru honorer lainnya yang juga sudah sertifikasi, mereka bisa mendapat jam mengajar. Kabarnya mereka mendapat jam belajar itu setelah menyetor sejumlah uang,” kata guru yang enggan disebut identitasnya kepada awak media di sebuah kafe di Padangsidimpuan Selatan, Selasa (10/2/2026).

Merespons kabar itu, awak media berupaya melakukan klarifikasi kepada Kepala SMP Negeri 1 Sayur Matinggi Nurlena Sari Siregar melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (10/2/2026). Namun, hingga berita ini ditayangkan, Nurlena Sari Siregar belum memberikan jawaban atau klarifikasi resmi terkait tudingan miring yang dialamatkan kepadanya.

Selain dugaan pungli, ketidakterbukaan informasi juga ditemukan pada data sekolah yang dipublikasikan secara daring. Berdasarkan penelusuran, nomor kontak yang tercantum dalam data operator sekolah diketahui merupakan nomor lama yang sudah tidak aktif. Hal ini dinilai menutup akses komunikasi publik dan memperkuat dugaan adanya ketidak-transparanan dalam pengelolaan manajemen sekolah.

Praktik komersialisasi jam mengajar ini dinilai mencederai semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Seharusnya, pembagian beban kerja bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, bukan menjadi ladang pungutan liar yang memberatkan tenaga pendidik.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Tapsel Yanti Pakpahan juga belum memberikan respons saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. Kendati demikian, informasi yang dihimpun menyebutkan Plt. Kadis Pendidikan sedang berada di luar kota untuk tugas luar. Dia dilaporkan telah memerintahkan Kepala Bidang SMP untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas kebenaran informasi terkait dugaan pungli tersebut.

Reporter: Lily Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play