Polres Tapsel Bekuk Dua Pengedar Sabu di Lokasi Doorsmeer Paluta
Polres Tapsel menangkap dua pria berinisial RT dan TBK di tempat pencucian kendaraan di Desa Batang Pane II beserta barang bukti sembilan paket sabu siap edar.
Tapsel, StartNews – Personel Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengamankan dua pria yang diduga pengedar sabu dalam penggerebekan di Desa Batang Pane II, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Selasa (21/4/2026).
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara mengatakan pihaknya tidak akan menoleransi para pelaku tindak pidana narkotika. Dia memastikan jajaran kepolisian akan terus memburu jaringan pengedar untuk menciptakan ruang gerak yang sempit bagi para pelaku kriminal tersebut.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan terukur,” ujar AKBP Yon Edi Winara.
Penangkapan pengedar sabu itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah warung yang juga difungsikan sebagai tempat pencucian kendaraan atau doorsmeer.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi pada Senin (20/4/2026) hingga akhirnya mendapati dua pria berinisial RT (35) dan TBK (29) dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu dalam kemasan plastik transparan dari tangan salah satu pelaku. Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya berupa plastik klip kosong, alat hisap sabu, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi.
AKBP Yon Edi Winara menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut didapat para pelaku dari wilayah luar kabupaten. Narkotika tersebut rencananya dipecah kembali menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah sekitar sekaligus dikonsumsi pribadi oleh kedua pelaku.
“Berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut diperoleh dari wilayah Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Rencananya dijual kembali sekaligus digunakan oleh pelaku,” kata Kapolres.
Dalam pengembangan lebih lanjut di lokasi kejadian, polisi menemukan satu plastik klip ukuran besar yang berisi sembilan paket kecil sabu siap edar. Temuan paket-paket kecil tersebut memperkuat dugaan penyidik bahwa RT dan TBK merupakan bagian dari jaringan pengedar di wilayah Kabupaten Padanglawas Utara.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Padangbolak untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih mendalam.
Kapolres Tapsel juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas AKBP Yon Edi Winara.
Reporter: Lily Lubis

Comments
This post currently has no comments.