menu Home chevron_right
Berita Sumut

Polisi Ringkus Pria yang Bawa Satu Bal Ganja di Jalinsum Padangsidimpuan

Redaksi | 18 Mei 2026

Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan membekuk seorang pria berinisial M (53) dalam Operasi Antik Toba 2026. Polisi berhasil menyita satu bal ganja seberat 900 gram siap edar di Jalinsum.

Padangsidimpuan, StartNews – Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Padangsidimpuan menangkap pria berinisial M alias KP alias BR (53) karena membawa satu bal ganja seberat 900 gram.

Warga Jalan Sudirman, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara itu diringkus polisi dalam gelaran Operasi Antik Toba 2026.

Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, pada Sabtu, 16 Mei 2026, pukul 18.25 WIB.

Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari laporan masyarakat ke polisi. Warga mencurigai gerak-gerik seorang pria yang diduga membawa ganja saat melintas di kawasan itu.

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, tim Opsnal bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Personel Satres Narkoba bergerak ke lokasi dan menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan warga,” ujar AKP Juli Purwono, Minggu (17/5/2026).

Saat polisi hendak menghentikannya, tersangka M mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor. Kejar-kejaran singkat terjadi di jalanan sebelum polisi bertindak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku dengan aman.

Setelah berhasil menghentikan laju kendaraan pelaku, polisi langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun II Balakka Nalomak Ali Akbar, polisi menemukan satu plastik asoy hitam berisi satu bal ganja yang terbungkus rapi dengan plastik putih.

Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, tersangka M mengakui barang haram itu miliknya yang dibeli dari seorang pria di kawasan Kampung Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, seharga Rp1,9 juta. Kendati demikian, tersangka berdalih tidak mengetahui identitas asli pemasok utama.

Selain menyita ganja seberat 900 gram yang akan diedarkan, polisi juga mengamankan dua plastik asoy dan satu unit sepeda motor milik pelaku sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, tersangka M beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan.

Reporter: Lily Lubis

 

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play