Menyamar Jadi Petani, Pria Ini Jadikan Gubuk Ladang Tempat Transaksi Sabu
Modus menyamar jadi petani, seorang pengedar sabu menjadikan gubuk ladang di Padangsidimpuan sebagai lapak transaksi malam hari untuk mengelabui petugas.
Padangsidimpuan, StartNews – Seorang pengedar narkoba berinisial PL alias Uli (44) nekat menyamar sebagai petani dan memanfaatkan gubuk di lahan pertaniannya sebagai lapak tersembunyi untuk menjual sabu-sabu pada malam hingga dini hari.
Aktivitas ilegal di Dusun II, Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara ini akhirnya terbongkar setelah aparat Polsek Batunadua melakukan penggerebekan pada Rabu (3/6/2026) pukul 22.00 WIB. Hasinya, polisi menemukan puluhan gram sabu dan ganja siap edar dari tangan tersangka.
Kapolsek Batunadua AKP Sulaiman Rangkuti, didampingi Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Ida Meri, mengatakan kedok bertani yang dilakukan tersangka sengaja dirancang untuk mengaburkan perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum dari bisnis haram yang dia jalankan.
“Pembeli yang datang biasanya mulai malam sampai dini hari. Pengakuan tersangka, bisnis haramnya itu sudah berjalan selama dua bulan,” kata AKP Sulaiman Rangkuti, Kamis (4/6/2026).
Operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di area perkebunan tersebut. Saat melakukan penyelidikan, polisi melihat seorang pria berinisial ASL alias Ade (31) mendatangi gubuk milik PL.
Polisi langsung menyergap dan menggeledah dua orang di dalam gubuk dengan disaksikan oleh Kepala Dusun II, Rayo.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam tas pinggang cokelat milik PL. Barang bukti tersebut meliputi dua bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 30,70 gram, satu bungkus sedang sabu seberat 2,02 gram, serta 31 bungkus klip kecil sabu seberat 4,75 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu bungkus ganja seberat 3,89 gram, uang tunai Rp1.177.000 yang diduga hasil penjualan, dua mancis modifikasi, dan satu kaca pirek. Sementara tidak ditemukan barang bukti narkotika pada tubuh ASL.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka PL mengaku mendapatkan pasokan barang terlarang itu dari seorang bandar yang akrab disapa Ipeh di kawasan dekat Makam Pahlawan.
PL membeli dua sak atau bungkus sedang sabu seharga Rp8.000.000, yang kemudian dia bagi-bagi menjadi paket kecil (jii) untuk diecer di gubuk ladangnya demi meraup keuntungan pribadi.
Reporter: Lily Lubis

Comments
This post currently has no comments.