Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka Korupsi MBG
Kejagung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka baru kasus korupsi program MBG.
Jakarta, StartNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing. Pihak swasta ini diduga diuntungkan secara melawan hukum setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan peningkatan status hukum Glory tersebut di Jakarta pada Kamis (18/6/2026). Penetapan ini memperpanjang daftar tersangka dalam sengkarut tata kelola program MBG yang tengah diusut oleh Korps Adhyaksa.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Menara Kartika Kejagung, Kamis (18/6/2026).
Syarief mengatakan Glory Harimas awalnya diminta oleh Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana untuk mencari mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, Dadan kemudian memberikan akses khusus kepada Glory untuk memperoleh titik-titik dapur SPPG, yang pada akhirnya disalahgunakan demi keuntungan pribadi dan yayasannya.
“Selanjutnya, setelah yayasan Saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” ujar Syarief memaparkan modus operandi tersangka.
Tidak hanya itu, Glory juga diduga mendapatkan keistimewaan dalam mengatur status operasional SPPG. Akses komunikasi yang diberikan oleh Dadan mempermudah Glory dalam memanipulasi administrasi internal proyek dengan bantuan tim verifikator resmi.
“Bahwa Saudara GHS diberikan akses oleh Saudara DH untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Saudara DH, sehingga Saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Saudara GHS untuk dikembalikan statusnya,” lanjut Syarief.
Sebelum menetapkan Glory, penyidik lebih dulu menjerat lima tersangka lainnya dalam kasus ini, termasuk Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony.
Selain unsur birokrat, penyidik juga menahan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, selaku penyedia motor listrik untuk operasional BGN.
Hingga saat ini, Kejagung masih mendalami berbagai penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Dugaan korupsi itu mencakup afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga indikasi penggelembungan harga atau mark-up dalam pengadaan aset operasional seperti motor listrik, sepatu, gawai tablet, serta televisi.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.