Imigrasi Sumut Terbitkan 2.235 Izin Tinggal WNA
Kantor Wilayah DJIm Sumut menerbitkan 2.235 izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga Mei 2026, sekaligus memperketat pengawasan melalui aplikasi APOA.
Medan, StartNews – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara (Kanwil DJIm Sumut) menerbitkan sebanyak 2.235 izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) selama Januari hingga Mei 2026 sebagai bagian dari optimalisasi pelayanan keimigrasian di provinsi ini.
Kepala Kanwil DJIm Sumut Parlindungan menjelaskan, seluruh dokumen keimigrasian tersebut dikeluarkan oleh jajaran kantor imigrasi yang tersebar di berbagai daerah di Sumatera Utara. Penerbitan izin tinggal ini mencakup beberapa kategori dokumen sesuai dengan kebutuhan dan peruntukan aktivitas para warga asing.
“Jumlah penerbitan izin tinggal tersebut berasal dari kantor imigrasi yang tersebar di daerah Sumut,” kata Parlindungan dalam kegiatan Media Tour di Medan, Senin (22/6/2026).
Secara rinci, dokumen yang diterbitkan terdiri atas 690 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 899 Visa on Arrival (VoA), 591 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan 55 Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Parlindungan mengatakan program ini merupakan wujud komitmen imigrasi dalam memberikan kemudahan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada WNA yang beraktivitas di Sumatera Utara.
Di samping mengutamakan aspek pelayanan, kata dia, pihaknya juga mengimbangi dengan memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga asing. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh instansi, perusahaan, maupun perorangan mematuhi regulasi keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Salah satu langkah yang dijalankan adalah menggencarkan sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dan penyedia akomodasi.
Melalui sosialisasi ini, petugas memberikan edukasi langsung mengenai tata cara registrasi, input data, hingga mekanisme pelaporan daring guna menegakkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mewajibkan pemilik penginapan atau pengurus perusahaan melaporkan keberadaan WNA di lingkungan mereka.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.