menu Home chevron_right
Berita Madina

Skandal Penipuan Honorer Madina, Satu Korban Ditikung, Istri Depresi

Redaksi | 6 Juli 2026

Panyabungan, StartNews – Kasus dugaan penipuan seleksi tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) memasuki babak baru yang diwarnai dugaan pengkhianatan antar-korban. SA, warga Desa Pagaran Tonga, Kecamatan Panyabungan Selatan, diduga secara sepihak membatalkan esensi perjanjian penitipan uang setelah menerima pengembalian uang Rp19 juta dari pelaku RS, oknum pegawai BPBD Madina, tanpa sepengetahuan korban lainnya.

Tindakan sepihak ini mencederai kesepakatan bersama yang dibuat di hadapan Notaris Seri Hartati Harahap pada 21 April 2026. Dalam Pasal 2 surat perjanjian tersebut, ditegaskan bahwa pelaku RS dan rekannya AZ, seorang mantan kepala sekolah, wajib mengembalikan uang total kerugian paling lambat 26 Juni 2026. Namun, pada tenggat waktu tersebut, RS justru melakukan pembayaran parsial hanya kepada SA, yang otomatis menelikung posisi UB, korban lain yang juga menandatangani dokumen legal itu.

Kondisi itu berbanding terbalik dengan nasib malang yang menimpa UB dan istrinya. Hingga saat ini, pasangan suami-istri tersebut belum menerima sepeser pun pengembalian uang dari total Rp24 juta yang telah mereka setorkan sejak tahun 2024.

Akibat ketidakpastian ini, istri UB dilaporkan mengalami tekanan psikis berat dan harus menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Kecamatan Panyabungan.

Baswaratimes.com memberitakan, kasus itu bermula pada tahun 2024 saat RS dan AZ menjanjikan posisi tenaga honorer kepada SA dan UB dengan syarat menyetorkan uang masing-masing sebesar Rp24 juta di Panatapan Panyabungan.

Setelah janji tak kunjung ditepati, kedua pelaku sempat berdalih bahwa uang tersebut telah disetorkan kepada KA, kepala Bidang Mutasi di BKPSDM Madina saat itu. Setelah kasus ini mencuat dan viral pada April 2026, barulah para pelaku bersedia menandatangani perjanjian notaris yang kini diduga dilanggar sendiri oleh skema pembayaran parsial tersebut.

Aroma kongkalikong antara SA dan oknum pelaku RS tercium, karena pembayaran dilakukan di bawah tangan tanpa dokumen pembatalan perjanjian yang sah, sehingga secara hukum ikatan kuartet antar-korban dan pelaku dinilai masih berlaku.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan main belakang dan realisasi pembayaran parsial ini pada Minggu (5/7/2026), SA maupun RS memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.

“Kami sangat kecewa dengan sikap SA yang terkesan egois dan main belakang seperti ini. Di saat istri saya harus masuk rumah sakit karena depresi memikirkan uang kami yang hilang, dia justru menerima uang secara diam-diam tanpa memikirkan nasib kami yang sama-sama berjuang menuntut keadilan sejak awal,” ujar UB.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play