menu Home chevron_right
Berita Madina

SATMA AMPI Desak Polres Madina Tetapkan Tersangka Insiden Kebakaran di SPBU Saba Purba

Redaksi | 13 Juli 2026

Panyabungan, StartNews – Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (SATMA AMPI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendesak penyidik Polres Madina segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi menyusul insiden kebakaran minibus di SPBU Saba Purba, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, pada 8 Juni 2026 yang hingga kini penanganannya dinilai mandek.

Tuntutan itu menyoroti lambannya kinerja penyidik yang belum juga memberikan kepastian hukum. Padahal, indikasi pelanggaran pidana telah ditemukan.

Bendahara SATMA AMPI Madina Muhammad Saleh mengatakan penyidik harus berani memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemilik SPBU Saba Purba.

BACA JUGA:

“Sudah lebih dari satu bulan sejak peristiwa itu terjadi. Jika memang penyidik telah menemukan indikasi pelanggaran hukum, mengapa hingga kini belum ada tersangka? Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum, bukan ketidakjelasan yang berlarut-larut,” kata Muhammad Saleh melalui rilis pers yang diterima redaksi pada Senin (13/7/2026).

Saleh mengatakan asas persamaan di depan hukum atau equality before the law yang dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Menurut dia, popularitas atau posisi pemilik SPBU tidak boleh menjadi alasan bagi kepolisian untuk ragu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan demi mengusut tuntas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dia menilai ketidakjelasan status hukum dalam kasus ini dapat memicu spekulasi liar dan menurunkan kredibilitas institusi kepolisian di mata publik.

BACA JUGA:

Dia memandang insiden terbakarnya kendaraan pengangkut BBM tersebut menjadi momentum bagi Polres Madina untuk membongkar praktik mafia BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat luas.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jangan ada perlakuan istimewa. Jika ada pihak yang telah dipanggil secara patut namun tidak kooperatif, kami meminta penyidik mengambil langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Saleh.

Saleh juga meminta Kapolres Madina bertindak profesional dengan menaikkan status penanganan perkara apabila alat bukti yang dikumpulkan penyidik sudah mencukupi. Langkah tegas dan terbuka dari kepolisian dinantikan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Madina tidak tergerus.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play