menu Home chevron_right
Berita Sumut

Legalitas Lahan HGU Jadi Kunci Pemindahan 214 KK Korban Bencana di Tapsel

Redaksi | 15 Juli 2026

Tapsel, StartNews – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) berpacu dengan waktu untuk menuntaskan proses pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) lahan agar pembangunan fisik 214 unit Hunian Tetap (Huntap) di Simatohir segera terealisasi. Percepatan legalitas tanah ini menjadi syarat mutlak sebelum Yayasan Buddha Tzu Chi selaku mitra pelaksana dapat memulai konstruksi rumah bagi ratusan Kepala Keluarga (KK) yang saat ini masih bertahan di Hunian Sementara (Huntara).

Persoalan mengenai status lahan tersebut mengemuka saat Wakil Ketua I Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Letjen TNI Richard Tampubolon meninjau lokasi Huntara Simatohir, Kabupaten Tapsel, Selasa (14/7/2026).

Kunjungan kerja itu bertujuan mengurai hambatan administratif sekaligus memastikan kesiapan infrastruktur pendukung di area relokasi seluas 2,5 hektare tersebut.

Sekretaris Daerah Tapsel H. Sofyan Adil Siregar mengatakan kendala yang dihadapi di lapangan saat ini adalah penyelesaian dokumen hukum tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Huntap. Kendati demikian, dia memastikan secara fisik lahan tersebut sudah selesai dibersihkan dan dipersiapkan untuk pembangunan tahap awal.

“Salah satu kendala yang masih dihadapi adalah proses legalitas lahan yang memerlukan pelepasan Hak Guna Usaha (HGU). Meski demikian, lahan untuk pembangunan Huntap telah selesai dipersiapkan dan diharapkan pembangunan fisik oleh Yayasan Buddha Tzu Chi dapat dimulai dalam waktu dekat,” ujar Sofyan Adil Siregar.

Pemerintah daerah memproyeksikan kawasan relokasi terpusat ini nantinya menampung warga dari Dusun Aek Rambangan, Desa Simatohir, Kecamatan Angkola Sangkunur, serta Dusun Lobu Uhom, Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat. Kawasan Huntap ini direncanakan terbagi dua titik perumahan, yakni 118 unit di lokasi A dan 96 unit di lokasi C, dengan fasilitas penunjang seperti akses jalan, listrik, dan pasokan air bersih.

Merespons kendala tersebut, Wakil Ketua I Satgas PRR Letjen TNI Richard Tampubolon mengatakan sinergi lintas sektoral harus diperkuat agar hambatan birokrasi tidak memperlama masa tinggal warga di hunian sementara.

Dia meminta pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penyelesaian fisik bangunan, melainkan juga memikirkan keberlangsungan hidup warga pascarelokasi.

“Harapan kita, masyarakat yang saat ini masih tinggal di huntara dapat segera menempati hunian tetap dan memulai kehidupan yang baru dengan lebih baik. Pemerintah daerah juga diharapkan menyiapkan infrastruktur pendukung serta membangun ekosistem ekonomi agar masyarakat memiliki mata pencaharian yang berkelanjutan,” tegas Richard Tampubolon.

Sementara Wakil Bupati Tapsel H. Jafar Syahbuddin Ritonga menyatakan komitmen eksekutif untuk mengawal legalitas lahan ini agar hak-hak masyarakat terdampak bencana terpenuhi secara layak dan aman.

Pemkab Tapsel terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional dan pihak pemegang konsesi HGU guna mempercepat proses pelepasan hak tersebut. “Kami berharap pembangunan berjalan lancar dan menjadi awal kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat terdampak,” kata Jafar Syahbuddin.

Reporter:  Lily Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play