menu Home chevron_right
Berita Madina

Status Transisi Bencana Madina Diperpanjang Demi Amankan Dana Darurat

Redaksi | 16 Juli 2026

Panyabungan, StartNews — Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memperpanjang masa transisi darurat menuju pemulihan pasca-bencana hingga Januari 2027 guna mengamankan akses anggaran khusus dan bantuan pusat.

Keputusan itu disepakati dalam Rapat Evaluasi Masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Pascabencana yang dipimpin Bupati Madina H. Saipullah Nasution di Aula Kantor Bupati, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Rabu (15/7/2026).

Kebijakan memperpanjang status hukum masa transisi darurat itu diambil sebagai siasat regulasi agar perbaikan infrastruktur vital yang sedang berjalan tidak terhenti akibat benturan aturan anggaran normal.

Saipullah mengatakan jika status transisi ini dicabut sekarang, status daerah akan otomatis kembali normal. Hal ini berisiko memutus aliran dana darurat yang dibutuhkan, karena Madina tidak lagi masuk dalam skema penanganan bencana.

“Dengan status transisi yang masih berlaku, pemerintah daerah masih bisa mengakses skema bantuan, percepatan perizinan, dan pengalokasian anggaran khusus untuk rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Saipullah.

Melalui sudut pandang penyelamatan anggaran ini, Pemkab Madina membidik pemulihan tiga sektor prioritas dalam enam bulan kedepan, yakni perbaikan rumah warga, akses jalan, dan jaringan irigasi. Kebijakan ini dinilai penting agar seluruh proyek fisik terhindar dari kendala birokrasi yang rumit.

Saipullah mengatakan kebijakan perpanjangan masa transisi itu murni berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat terdampak. Pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada warga yang tertinggal atau diabaikan dalam seluruh proses pemulihan ekonomi dan infrastruktur.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Forkopimda menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bergerak merealisasikan program kerja. OPD diwajibkan memperkuat koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta mempercepat lobi anggaran ke pemerintah provinsi dan pusat.

Dengan perpanjangan payung hukum masa transisi hingga Januari 2027, Pemkab Madina optimistis seluruh target rekonstruksi dapat tuntas, sehingga masyarakat terdampak bisa segera kembali beraktivitas dengan normal dan mandiri.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play