Menakar Status Bencana, Siasat Cerdik atau Darurat Abadi?
KEPUTUSAN Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Forkopimda Madina) yang memperpanjang masa transisi darurat pasca-bencana hingga Januari 2027 memunculkan reaksi yang wajar: lega, sekaligus waswas. Lewat rapat evaluasi yang dipimpin Bupati Madina H. Saipullah Nasution pada Rabu (15/7/2026) kemarin, pemerintah daerah secara terang-terangan menyebut langkah ini sebagai sebuah ‘siasat regulasi’. Tujuannya sangat gamblang, yaitu agar keran dana bantuan dari pusat tidak tertutup.
Di satu sisi, kita harus angkat topi dan mendukung pragmatisme Pemkab Madina ini. Langkah Bupati Saipullah sangat realistis dan berpihak pada kebutuhan mendesak warga. Kalau status darurat dicabut sekarang dan Madina dinyatakan kembali ‘normal’, otomatis skema penanganan bencana dari pusat akan terputus.
Padahal, kita sama-sama tahu bahwa birokrasi anggaran dalam kondisi normal itu jalannya sering kali lambat, berbelit-belit, dan kaku. Dengan mempertahankan payung hukum masa transisi ini, proyek vital seperti perbaikan rumah warga, akses jalan, dan jaringan irigasi dalam enam bulan kedepan bisa digas terus tanpa harus terbentur tembok tebal birokrasi normal. Ini langkah taktis untuk memastikan warga yang terdampak tidak menjadi korban untuk kedua kalinya akibat aturan yang kaku.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini mau tidak mau harus kita kritisi tajam. Menggunakan status ‘darurat’ sekadar sebagai jalan pintas untuk menghindari rumitnya aturan anggaran normal sebenarnya sebuah ironi besar.
Ini seolah menjadi pengakuan jujur dari pemerintah sendiri bahwa sistem birokrasi normal kita memang rusak dan terlalu menyulitkan untuk mengurus kepentingan rakyat.
Jika perbaikan jalan dan irigasi saja harus meminjam topeng ‘darurat’ agar bisa berjalan lancar, lalu untuk apa aturan normal itu dibuat?
Selain itu, status transisi darurat ibarat pisau bermata dua. Keistimewaan yang didapat seperti percepatan perizinan dan kelonggaran alokasi anggaran khusus sering kali memangkas proses pengawasan standar. Risiko terjadinya penyelewengan dana atau pengerjaan proyek yang asal-asalan menjadi jauh lebih tinggi.
Saat aturan dilonggarkan demi kecepatan, pengawasan justru harus diperketat berkali-kali lipat. Jangan sampai niat baik untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan infrastruktur malah dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang ingin mencari untung dari kelonggaran sistem darurat ini.
Instruksi Forkopimda kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk agresif melobi anggaran ke provinsi dan pusat memang langkah yang harus segera dieksekusi. Akan tetapi, masyarakat butuh lebih dari sekadar lobi-lobi di atas meja.
Janji Bupati bahwa tidak ada warga yang tertinggal dalam proses pemulihan ini harus dibuktikan dengan wujud fisik di lapangan, bukan sekadar angka di kertas laporan.
Pada akhirnya, memperpanjang masa transisi hingga Januari 2027 menjadi pilihan pahit yang masuk akal demi menyelamatkan nasib warga Madina. Kita mendukung upaya pemulihan ini agar masyarakat bisa kembali mandiri. Akan tetapi, pemerintah daerah harus ingat, masa darurat bukanlah obat kuat yang bisa diminum terus-menerus untuk mengatasi birokrasi yang lelet.
Januari 2027 harus menjadi batas akhir yang pasti, dimana Madina benar-benar sudah pulih, bukan lagi sekadar tanggal yang nantinya diperpanjang lagi dengan alasan yang sama.

Comments
This post currently has no comments.