Polres Madina Sidik Kasus Mobil Terbakar di Dua SPBU, Tersangka Masih Diburu
Panyabungan, StartNews – Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) menaikkan status hukum dua insiden kebakaran mobil saat mengisi BBM di SPBU Saba Purba, Lembah Sorik Marapi, dan di Aek Galoga, Panyabungan, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Polisi juga masih melancarkan perburuan terhadap para calon tersangka yang diduga sengaja menghindar dari pemeriksaan petugas.
Penyidik menaikkan status hukum dua insiden itu setelah menemukan indikasi kuat unsur tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi serta kelalaian prosedur keselamatan, yang diperparah dengan sikap tidak kooperatif para pihak yang terlibat selama proses klarifikasi awal.
Kapolres Madina AKBP Bagus Priyandi membenarkan peningkatan status hukum atas dua peristiwa yang terjadi pada pertengahan tahun ini.
“Perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Madina dan saat ini sedang dalam upaya penangkapan tersangka,” kata Bagus, dilansir mohganews.co.id, Selasa (21/7/2026).
Fokus perburuan polisi menyasar pada pengelola SPBU Tano Ponggol Nauli 13.229.105 berinisial F di Desa Purba Baru, serta U, pemilik minibus Isuzu Carry yang hangus terbakar saat mengisi Pertalite pada Senin, 8 Juni 2026.
Sementara Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boy Alvin Siahaan menjelaskan, penetapan naiknya status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara secara komprehensif dan mengantongi bukti awal dugaan tindak pidana.
“Penyidik akan menjadwalkan dan melayangkan surat panggilan resmi pertama kepada pihak pengelola SPBU dan pemilik mobil untuk dimintai keterangan sebagai saksi/terperiksa dalam tahap penyidikan,” katanya.
Sikap tegas penyidik Polres Madina tidak berhenti pada insiden di SPBU Saba Purba saja. Sebab, penyidik juga menerapkan pola penanganan serupa pada kasus kebakaran mobil di SPBU 15.229.111 Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang, Panyabungan yang terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026.
Melalui peningkatan status ini, penyidik memiliki kewenangan hukum yang lebih kuat untuk melakukan tindakan paksa, termasuk penangkapan terhadap pengelola maupun pemilik kendaraan yang terbukti melanggar aturan distribusi BBM serta membahayakan keselamatan umum.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.