menu Home chevron_right
Berita Sumut

Polisi Tangkap Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Tujuan Padangsidimpuan dan Madina

Redaksi | 22 Juli 2026

Panyabungan, StartNews – Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan menghentikan laju mobil Mitsubishi L-300 yang mengangkut puluhan karton rokok tanpa pita cukai di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Selasa (21/7/2026).

Penindakan yang berlangsung sekitar pukul 10.15 WIB di depan rumah makan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai pergerakan kendaraan bak terbuka berpenutup terpal biru. Polisi mengamankan truk beserta sopir dan seorang penumpang untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Padangsidimpuan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, muatan rokok ilegal tersebut diangkut dari Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, dengan tujuan distribusi ke wilayah Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Polisi juga menemukan sejumlah jeriken kosong di dalam bak kendaraan tersebut.

Satu dari dua orang yang diamankan mengatakan mereka hanya kurir dan mengungkap sosok yang diduga menjadi pemesan utama barang haram tersebut.

“Kami hanya jasa pengantar. Rokok itu milik orang berinisial M yang berdomisili di Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat. Ini baru kedua kalinya saya mengantarkan barang ini,” ujar penumpang kendaraan tersebut.

Penyidik Satreskrim Polres Padangsidimpuan masih mendalami jalur distribusi, pemasok utama, hingga jaring penampung barang di daerah tujuan. Polisi belum menetapkan status hukum kendaraan maupun orang yang diamankan.

Reporter: Lily Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play