Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga
Padangsidimpuan, StartNews – Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan melimpahkan penanganan perkara tindak pidana cukai beserta terduga pelaku dan barang bukti rokok ilegal kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC) TMP C Sibolga pada Rabu (22/7/2026).
Proses penyerahan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP H. Naibaho bersama Kanit III Satreskrim Ipda M. Fithri Adi, dan diterima oleh Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMP C Sibolga Andre Saghari.
Berkas perkara dan barang bukti yang diserahkan mencakup terduga pelaku berinisial HW asal Padang Panjang beserta anaknya. Polisi juga menyerahkan muatan berupa 10 dus atau sebanyak 128 ribu batang rokok ilegal merek Luffman, satu unit mobil Mitsubishi L300 Pickup bernomor polisi BA 8340 SAA beserta STNK, serta 53 jerigen kosong.
BACA JUGA: – Polisi Tangkap Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Tujuan Padangsidimpuan dan Madina
Penindakan itu berawal dari penangkapan mobil pikap berterpal biru di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan pada Selasa (21/7/2026) pukul 10.15 WIB.
Berdasarkan laporan warga, petugas menghentikan kendaraan yang membawa pasokan rokok dari Kabupaten Pasaman Barat menuju Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Dari hasil interogasi penyidik, pelaku mengaku hanya bertindak sebagai pihak yang mengangkut barang dan membocorkan sosok aktor utama di balik pasokan rokok ilegal tersebut.
“Kami hanya jasa pengantar. Rokok itu milik orang berinisial M yang berdomisili di Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat. Ini baru kedua kalinya saya mengantarkan barang ini,” ujar penumpang kendaraan tersebut saat diperiksa polisi.
Dengan beralihnya wewenang penanganan ke Bea Cukai Sibolga, proses hukum selanjutnya difokuskan pada penyidikan tindak pidana perpajakan dan cukai, sekaligus memburu pihak pemesan utama serta penampung barang di kawasan distribusi.
Reporter: Lily Lubis

Comments
This post currently has no comments.