Polres dan Kejari Tapsel Musnahkan 8,3 Kg Ganja dan Sabu Sitaan
Tapsel, StartNews – Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel) memusnahkan barang bukti ganja sebanyak 8,39 kilogram dan sabu 51,36 gram yang berasal dari 39 perkara tindak pidana berstatus inkracht di halaman Kantor Kejari Tapsel, Kamis (23/7/2026).
Pemusnahan ini bertujuan memastikan tidak ada lagi celah barang haram hasil sitaan periode September 2025 hingga Juli 2026 tersebut beredar kembali ke tangan masyarakat.
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso mengatakan penuntasan perkara hukum tidak boleh berhenti hanya sampai pada ketukan palu hakim di ruang sidang. Menurut dia, pemusnahan seluruh material barang bukti merupakan bagian paling penting dari transparansi serta pertanggungjawaban moral jajaran penegak hukum kepada publik.
“Penegakan hukum harus dilaksanakan secara tuntas, sehingga tidak hanya memproses pelaku hingga memperoleh putusan pengadilan, tetapi juga memastikan barang bukti dieksekusi sesuai amar putusan dan ketentuan yang berlaku. Kita harus memastikan tidak ada celah bagi barang terlarang tersebut untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Anton Santoso.
Pemusnahan ini menyasar barang bukti 24 perkara sabu dan 15 perkara ganja. Selain itu, ada juga sejumlah barang bukti kasus pidana umum lain seperti perkara kekerasan, tindak pidana perlindungan anak, perjudian, serta pencurian.
Anton mengatakan sinergi antara Polres, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, hingga Rumah Tahanan menjadi kunci dalam menjamin seluruh tahapan peradilan berjalan profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan yang utuh bagi warga Tapsel.
Reporter: Lily Lubis

Comments
This post currently has no comments.