MAKI: Tuntutan Pengembalian Barang Justru Buktikan Aset Milik Febrie Adriansyah
Chongqing, StartNews — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah (FA) terkait penyitaan aset justru menjadi senjata makan tuan yang memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Boyamin menyebut langkah hukum FA yang menuntut penyitaan dinyatakan tidak sah secara tidak langsung merupakan bentuk pengakuan terbuka atas kepemilikan seluruh barang bukti tersebut.
Menurut dia, tuntutan pengembalian barang bukti berupa uang tunai ratusan miliar rupiah, emas seberat 74 kilogram, hingga foto keluarga justru menjadi celah hukum yang menguntungkan pihak penyidik.
Gugatan itu dinilai otomatis meruntuhkan alibi FA pada tahap awal penyidikan perkara yang sempat mengklaim bahwa aset-aset fantastis tersebut adalah milik pihak lain.
“Tuntutan penyitaan tidak sah dan pengembalian uang ratusan miliar, emas 74 Kg, dan foto keluarga justru membuktikan pengakuan bahwa aset tersebut adalah benar-benar milik FA sehingga memperkuat pembuktian telah terjadi dugaan korupsi dan TPPU,” tegas Boyamin Saiman dalam keterangannya dari Chongqing, China, Kamis (20/8/2026).
Boyamin memaparkan konstruksi logika hukum dalam permohonan tersebut. Dia menjelaskan, meskipun ada bantahan dari pihak FA mengenai kepemilikan barang, fakta bahwa permohonan praperadilan diajukan oleh FA membuat tuntutan pengembalian aset secara otomatis tertuju kepada FA, sehingga secara hukum mengonfirmasi bahwa aset tersebut tetaplah milik yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Boyamin menyoroti signifikansi penyitaan barang yang bersifat personal seperti foto keluarga oleh tim penyidik.
Dia mengungkapkan, penyitaan foto keluarga difungsikan sebagai bukti petunjuk penting untuk mengaitkan kepemilikan rumah secara sah kepada FA, yang secara otomatis membuktikan seluruh isi di dalam rumah tersebut, termasuk uang ratusan miliar rupiah dan emas 74 kilogram, merupakan milik FA.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.