Bawa Sabu 4,37 Gram, Perempuan di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi
Padangsidimpuan, StartNews – Polres Padangsidimpuan menangkap seorang perempuan berinisial BMS alias Bintang (39) atas dugaan peredaran sabu di kawasan Silayang-layang, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Selasa (1/9/2026) pukul 14.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi barang haram di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba melakukan pemantauan hingga menciduk pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 4,37 gram. Selain barang itu, polisi juga menyita timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengukur berat paket narkotika sebelum diedarkan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky menegaskan komitmennya untuk membongkar rantai pasokan barang haram ini hingga ke akarnya.
“Pengembangan perkara sangat diperlukan untuk mengungkap sumber utama narkotika, pihak pemasok, maupun kemungkinan jaringan lain yang terhubung dalam kasus ini,” tegas AKBP Noval.
Saat ini BMS beserta barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran tersangka guna memastikan apakah yang bersangkutan bertindak sebagai pengedar atau bagian dari jaringan yang lebih besar.
Kapolres juga mengimbau masyarakat proaktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Reporter: Lily Lubis

Comments
This post currently has no comments.