menu Home chevron_right
Berita Madina

Kasus Smart Village Madina, Pengacara AML Datangi KPK

Redaksi | 3 September 2026

Jakarta, StartNews – Tim kuasa hukum mantan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ahmad Mainul Lubis (AML), mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Rabu (2/9/2026). Mereka mendesak KPK melakukan supervisi atas penanganan kasus dugaan korupsi program Smart Village tahun 2023.

Jovi Andrea Bachtiar dan timnya mendatangi KPK menyusul adanya pengakuan kliennya, AML, yang menyebutkan dugaan keterlibatan petinggi daerah dan aparat penegak hukum di Madina dalam penunjukan vendor proyek.

Jovi Andrea Bachtiar, pengacara AML, mengatakan kedatangan mereka ke lembaga anti-rasuah itu bertujuan mendorong objektivitas serta transparansi pengusutan perkara yang tengah menjerat kliennya.

“Jadi, pada hari ini kami berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, mengajukan permohonan demi kepentingan klien kami, yaitu mantan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, mengajukan permohonan supaya KPK melakukan supervisi agar melakukan pemeriksaan terhadap mantan bupati dan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berkaitan dengan adanya perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan program Smart Village di Kabupaten Mandailing Natal,” kata Jovi melalui rekaman video yang diterima redaksi pada Kamis (3/9/2026).

Permohonan pengawasan secara independen ini didasarkan pada pengakuan AML, yang kini ditahan di Lapas Kelas II-B Panyabungan. AML mengaku khilaf telah menuruti arahan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina berinisial NH untuk menunjuk perusahaan digital tertentu sebagai pelaksana program.

Jovi, yang memiliki rekam jejak bertahun-tahun di bidang intelijen penegakan hukum Kejaksaan, menilai potensi penyalahgunaan wewenang semacam itu bukanlah hal mustahil terjadi dalam birokrasi. Itu sebabnya, dia mengingatkan pimpinan Kejari Madina saat ini untuk bekerja secara prosedural tanpa terpengaruh benturan kepentingan pejabat terdahulu.

Guna memenuhi asas keberimbangan berita, mantan Kajari Madina berinisial NH sebelumnya telah menepis seluruh tudingan miring yang menyebut dirinya ikut campur atau meminta jatah proyek dana desa.

NH meminta semua pihak untuk membuktikan kebenarannya dengan turun langsung mengonfirmasi kepada para camat dan kepala desa yang menjabat saat itu. NH juga menyebut pelaksanaan program Smart Village sepenuhnya wewenang Pemkab Madina tanpa intervensi kejaksaan.

Kasus dugaan penyelewengan dana desa ini masih terus bergulir dan membutuhkan pengawalan demi mewujudkan reformasi hukum yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play