menu Home chevron_right
Berita Madina

Ancam Kuras Dana Desa, Kadis PMD Madina Larang Kades Ikut Bimtek ‘Siluman’ di Medan

Redaksi | 3 September 2026

Panyabungan, StartNews – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Irsal Pariadi menginstruksikan seluruh kepala desa dan camat untuk mengabaikan agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) di Medan yang digelar oleh Yayasan Lembaga Kebijakan Study Nasional (YLKSN), karena tidak mengantongi izin resmi pemerintah daerah.

Irsal menyampaikan hal itu menyusul maraknya peredaran surat bernomor 019/YLKSN-Desa/VIII/2026 di media sosial yang mengajak para aparatur desa mengikuti sosialisasi di Hotel Griya Medan pada 4–7 September 2026. Beredarnya undangan itu memicu kekhawatiran timbulnya celah penyalahgunaan anggaran dana desa tahap II tahun 2026 untuk kegiatan luar daerah yang tak teregulasi.

Irsal Pariadi mengatakan Pemkab Madina telah memblokir potensi keterlibatan jajarannya dalam acara ilegal tersebut.

“Kegiatan itu tidak memiliki izin resmi dan pemerintah daerah telah menyampaikan kepada seluruh camat dan kepala desa untuk tidak mengikuti,” ujar Irsal Pariadi, Kamis (3/9/2026).

Irsal menjelaskan, penolakan izin ini berlandaskan pada regulasi penggunaan dana desa yang semakin ketat. Alokasi anggaran wajib berfokus pada pembangunan serta pemulihan ekonomi di tingkat lokal.

Menurut dia, prioritas penggunaan dana desa tahap I dan II tahun anggaran 2026 sepenuhnya mengacu pada Permendes Nomor 16 Tahun 2025 dan kesepakatan Musyawarah Desa (Musdes).

“Kepala desa dilarang keras menganggarkan atau melaksanakan kegiatan di luar ketentuan Permendes, Perbup, dan peraturan perundang-undangan. Seluruh jajaran desa diimbau untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Irsal.

Dia menegaskan kembali celah untuk perjalanan dinas berkedok pelatihan luar daerah sudah ditutup rapat demi menjaga transparansi alokasi fiskal desa.

“Dana desa tidak boleh lagi digunakan untuk kegiatan bimtek, studi banding, dan kaji banding untuk kepala desa, perangkat desa, dan BPD,” kata Irsal.

Sesuai aturan, penggunaan dana desa tahun ini diprioritaskan untuk pembiayaan operasional pemerintah desa maksimal tiga persen, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengentasan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan, kesiapsiagaan bencana, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), serta insentif bagi kader Posyandu dan guru mengaji.

Irsal mengatakan pihaknya akan menindak tegas aparatur desa yang nekat mengalokasikan anggaran di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play