BKD Dorong Publik Laporkan secara Resmi Anggota DPRD Madina Indisipliner
Panyabungan, StartNews – Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Mandailing Natal (Madina) mendorong masyarakat, pimpinan, maupun sesama anggota legislatif untuk melaporkan secara resmi anggota Dewan yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin kerja.
Dorongan itu muncul sebagai jawaban atas kritik internal yang menilai BKD mandul dalam menindak para legislator yang kerap membolos sidang paripurna.
Wakil Ketua BKD DPRD Madina Zubaidah Nasution menyatakan lembaganya tidak memiliki dasar hukum untuk menghukum anggota Dewan tanpa adanya pengaduan tertulis. Selama ini BKD terjebak pada kendala procedural, karena minimnya pihak yang berani menempuh jalur pelaporan yang sah secara prosedural.
“Yang menjadi persoalan, selama ini jarang ada laporan resmi yang masuk ke BKD DPRD Madina terkait pelanggaran anggota Dewan,” kata Zubaidah kepada StartNews melalui sambungan telepon, Rabu (30/9/2026).
Zubaidah yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Madina ini mengungkapkan, yang terjadi selama ini hanya informasi pelanggaran anggota Dewan yang diperbincangkan di ruang publik tanpa adanya pengaduan resmi ke BKD. Sehingga, BKD tidak bisa memproses masalah tersebut sesuai kewenangannya.
Sebenarnya, kata Zubaidah, prosedur pelaporan pelanggaran etik sangat terbuka dan mudah diakses. Pelapor hanya perlu menyerahkan surat aduan yang memuat identitas jelas, uraian peristiwa, serta bukti pendukung.
Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan DPRD dengan tembusan ke BKD. Pimpinan Dewan wajib meneruskan dokumen aduan maksimal dalam tujuh hari ke BKD.
Polemik mengenai kinerja BKD ini mengemuka setelah Anggota Komisi I dari Fraksi PKB Ahmad Taufik Siregar membongkar taktik sejumlah koleganya yang mengakali aturan absensi. Taufik menyebut banyak anggota sengaja membolos dua kali berturut-turut, lalu hadir pada sidang ketiga sekadar untuk menggugurkan akumulasi sanksi ketidakhadiran.
Taktik tersebut memicu Anggota Fraksi Partai Demokrat Binsar Nasution untuk mendesak evaluasi total. Binsar menyindir BKD tidak pernah sekalipun memanggil atau menjatuhkan sanksi kepada anggota yang abai terhadap tugas pengawasan. Ia bahkan mengusulkan rotasi kepengurusan BKD yang dinilai sudah kelelahan setelah menjabat selama dua setengah tahun.
Merespons memanasnya dinamika internal tersebut, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis membenarkan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sering mengeluhkan jadwal sidang yang molor akibat minimnya kehadiran anggota. Meskipun mengakui adanya masalah kedisiplinan, Erwin menyerahkan sepenuhnya wacana perombakan alat kelengkapan dewan maupun komposisi BKD kepada kebijakan masing-masing ketua fraksi partai politik.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.