menu Home chevron_right
Berita Sumut

Residivis Dibekuk, Polres Padangsidimpuan Bongkar Jaringan Narkoba Besar

Redaksi | 26 Oktober 2026

Padangsidimpuan, Startnews – Jaringan peredaran gelap narkoba di Kota Padangsidimpuan kembali diguncang pukulan telak setelah jajaran Polres Padangsidimpuan menyita barang bukti fantastis berupa hampir setengah kilogram sabu dan puluhan kilogram ganja dari tangan para pelaku lintas jaringan.

Pengungkapan berskala besar ini dipaparkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky dalam konferensi pers di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (23/10/2026).

Dari total pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus utama, dengan salah seorang di antaranya berinisial AAS yang tercatat sebagai residivis kasus serupa. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus utama ini mencapai 499,87 gram sabu serta 32.734,67 gram ganja.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam membersihkan ruang gerak para bandar dan kurir narkotika yang merusak masa depan generasi muda di Kota Padangsidimpuan. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba,” tegas AKBP Noval.

Selain membongkar jaringan utama, polisi juga menggencarkan Operasi Sarang Narkoba yang menyasar 11 lokasi berbeda di wilayah hukum Padangsidimpuan.

Dari operasi penindakan di berbagai titik rawan tersebut, polisi menyita tambahan barang bukti berupa 2,6 gram sabu, 3.495,21 gram ganja, 33 alat hisap sabu, serta tujuh plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk mengemas barang haram.

Operasi terpadu ini juga mengamankan tujuh pria dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari tiga orang yang berstatus sebagai pengguna, tiga terduga bandar, hingga satu orang yang bertindak sebagai kurir lapangan.

Tidak hanya itu, serangkaian tes urine massal yang dilakukan terhadap sejumlah pihak di lokasi razia dan mendapati 12 orang positif mengonsumsi narkotika, yang terdiri atas sembilan laki-laki dan tiga perempuan.

Masifnya peredaran narkoba yang berhasil diendus aparat penegak hukum ini menandakan ancaman barang haram masih mengintai sudut-sudut kota.

Polres Padangsidimpuan pun mengimbau masyarakat agar berperan aktif memutus mata rantai peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam.

Reporter: Lily Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play