Dispora Madina Minta Organisasi Kepemudaan dan Olahraga Pahami Prosedur Pengajuan Bantuan
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Madina Parlin Lubis mengimbau organisasi kepemudaan dan keolahragaan memahami prosedur pengajuan bantuan APBD sesuai aturan.
Panyabungan, StartNews – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mandailing Natal (Dispora Madina) Parlin Lubis mengimbau seluruh organisasi kepemudaan, organisasi keolahragaan, hingga klub olahraga untuk memahami dan mematuhi mekanisme administrasi pengajuan bantuan pemerintah daerah.
Parlin menyampaikan imbauan itu guna mendorong terciptanya tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Regulasi itu mengatur kriteria penerima, persyaratan legalitas, mekanisme pengusulan, hingga tata cara pertanggungjawaban penggunaan dana hibah maupun bantuan sarana prasarana.
Parlin menegaskan setiap usulan bantuan harus melalui mekanisme secara tertulis yang ditujukan kepada pimpinan daerah. Pengajuan proposal awal hanyalah pintu masuk evaluasi dan bukan merupakan jaminan bahwa bantuan pasti disetujui.
“Kami mengimbau seluruh organisasi kepemudaan dan keolahragaan untuk benar-benar memperhatikan ketentuan administrasi dalam mengajukan permohonan bantuan. Penyerahan proposal merupakan langkah awal pengusulan yang harus diverifikasi terlebih dahulu berdasarkan kelayakan, prioritas daerah, serta ketersediaan anggaran APBD,” ujarnya, Kamis (29/10/2026).
Selain kelengkapan berkas, kata dia, Dispora Madina juga akan memverifikasi teknis hingga peninjauan lapangan bila diperlukan, terutama untuk permohonan sarana dan peralatan olahraga. Verifikasi ini bertujun memastikan kondisi riil di lapangan, urgensi kebutuhan, serta kesiapan calon penerima dalam mengelola bantuan tersebut.
Dia juga mengingatkan pentingnya membedakan mekanisme hibah barang dengan pengelolaan barang milik daerah atau program kegiatan langsung instansi. Penerima hibah nantinya diwajibkan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana secara transparan.
Penerapan prosedur yang ketat ini dipastikan bukan untuk membatasi ruang gerak atau partisipasi masyarakat dalam pemuda dan olahraga. Sebaliknya, aturan ini diterapkan agar pembinaan generasi muda dan atlet di Madina dapat berjalan secara objektif, tepat sasaran, dan terlindungi dari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.