menu Home chevron_right
Berita Nasional

TB Hasanuddin Soroti Potensi Pasal Makar Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Redaksi | 5 November 2026

Jakarta, StartNews – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyoroti potensi penerapan pasal makar terkait kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri.

TB Hasanuddin menilai pengusutan harus menyasar hingga ke motif paling mendasar, karena penyadapan terhadap kepala negara bukan lagi sebatas peretasan biasa, melainkan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

TB Hasanuddin menegaskan, tindakan penyadapan tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang menabrak Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang ITE, serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Menurut dia, negara wajib hadir menjamin privasi dan keamanan komunikasi setiap warga negara, terlebih seorang Presiden.

“Pada dasarnya, praktik penyadapan ilegal tanpa landasan hukum terhadap warga negara merupakan pelanggaran serius. Negara harus menjamin perlindungan hak individu, termasuk hak atas privasi dan komunikasi yang dijamin konstitusi,” kata TB Hasanuddin.

Dia mendesak Polri melakukan investigasi menyeluruh demi mengungkap aktor intelektual beserta tujuan utama di balik aksi penyadapan tersebut. Penanganan kasus ini diharapkan tidak berhenti pada ranah akses data ilegal semata.

“Karena itu, perlu dilakukan investigasi secara menyeluruh terhadap motif dan tujuan penyadapan. Apakah tindakan tersebut semata-mata berkaitan dengan akses informasi ilegal atau memiliki tujuan lain yang lebih serius, termasuk mengungkap motif, tujuan, dan pihak-pihak yang terlibat,” tutur TB Hasanuddin.

Pernyataan tersebut merespons langkah Bareskrim Polri yang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Selain Listyo Sigit Prabowo (LSP), dua tersangka lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan para pelaku dalam menyadap saluran komunikasi Presiden.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujar Asep Safrudin.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play