Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menggunakan pendekatan berbeda menyosialisasikan program pengampunan pajak atau tax amnesty pada periode kedua ini.
Sebab sasaran sosialisasi tax amnesty tidak lagi hanya para pengusaha besar tetapi juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi akan blusukan menyosialisasikan tax amnesty kepada para pelaku UMKM di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016) pukul 11.00 WIB.
Seperti diketahui, Pasar Tanah Abang dikenal sebagai pusat grosir terbesar di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara.
Berdasarkan Data Nomor Objek Pajak (NOP) 2015 lalu, terdapat 12.970 kios di Pasar Tanah Abang, dari sejumlah kios tersebut hanya 8.799 yang terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Dari Wajib Pajak itu, hanya 13 persen atau sekitar 1.178 Wajib Pajak yang membayar pajak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 46 tahun 2013, dengan nilai sekitar Rp 3,98 Miliar hingga Agustus 2015.
Berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2013, pajak penghasilan bagi UMKM yang memperoleh penghasilan bruto atau omzet kurang dari Rp 4,8 miliar setahun atau Rp 400 juta sebulan, mendapatkan kemudahan penghitungan pajak dengan tarif 1 persen dari omzet.
Selain itu, data Ditjen Pajak mengungkap jumlah pedagang yang sudah memiliki NPWP namun belum membayar pajak sebanyak 7.621 pedagang. Sementara pedagang yang tidak memiliki NPWP mencapai 4.171 pedagang.
Dengan adanya sosialiasi, para pedagang bisa memanfatkan program tax amnesty dengan membayar uang tebusan 0,5 persen.
Sumber :kompas.com
Editor : Hendra Ray