AC-KWK Madina 78.492 Pemilih, KPU Madina Koordinasi ke Disdukcapil

AC-KWK Madina 78.492 Pemilih, KPU Madina Koordinasi ke Disdukcapil

Koordiv. Perencanaan dan Data KPU Madina, Asrizal Lubis ketika berbincang dengan Sekretaris KPU Madina, Sayur Nasution terkait penanganan A.C-KWK (Foto. Dok. KPU Madina)

Panyabungan, StArtNews- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (KPU Madina) berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), terkait penanganan 78.492 pemilih yang belum dapat dipastikan kepemilikan  Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)nya di Kabupaten Mandailing Natal. Pertemuan dilaksanakan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Madina. Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Dukcapil, Syamsir Lubis, Kabid Kependudukan, Ibrahim Lubis dan dua orang  sementara dari pihak KPU adalah Anggota KPU Madina Divisi Data, Asrizal Lubis serta Divisi SDM dan Parmas Akhir Mada.

Asrizal mengungkapkan bahwa 78.492 pemilih tersebut bukan berarti semuanya tidak punya KTP-el, tapi ada sebagian yang sudah melakukan perekaman tapi belum bisa menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil, adalagi menurut keluarganya  sudah punya KTP-el tapi pada saat Coklit orangnya tidak kunjung bisa dijumpai oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan sebahagian lagi memang sama sekali belum punya KTP-el tapi yang bersangkutan jelas secara faktual merupakan Penduduk Mandailing Natal. selanjutnya kepada kpud-madinakab.go.id Asrizal menjelaskan bahwa pertemuan tersebut digelar untuk membicarakan tindaklanjut penanganan 78.492 pemilih yang belum dipastikan kepemilikan KTP-elnya. Selain itu dibahas juga tentang penanganan ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sipapaga-Panyabungan, yang mana seluruh warga binaan ini juga tidak ada yang memegang KTP-elektronik. Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pihak Lapas Sipapaga menyerahkan sebanyak 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) nama warga binaan mereka untuk dimasukkan sebagai pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 27 Juni 2018 nanti. Menurut Asrizal dari 367 nama tersebut hanya sekitar 50% yang merupakan warga Mandailing Natal. “Jadi karena mereka juga tidak punya KTP-el, ya kita serahkan juga ke Disdukcapil datanya supaya diperiksa mana warga lapas panyabungan yang betul-betul warga Madina (sudah punya KTP-el/terdaftar dalam data base kependudukan Madina) dan mana yang bukan” ujar Asrizal.

Asrizal menambahkan bahwa berdasarkan koordinasi dengan Disdukcapil, pihak Disdukcapil masih terus melakukan pemeriksaan tentang warga yang belum dipastikan kepemilikan KTP-elnya tersebut. Pemeriksaan dilakukan dengan cara menyandingkan data A.C-KWK (baca: Formulir nama-nama yang belum dapat dipastikan kepemilikan KTP-elnya dan nama-nama yang sama sekali tidak punya KTP-el) dengan Data Base Kependudukan Kab. Madina serta Data Base Kependudukan Kementerian Dalam Negeri. “Apabila nama-nama yang ada di Form A.C-KWK tersebut ternyata sudah terdaftar di data base kependudukan maka kita minta supaya Disdukcapil mengeluarkan surat keterangan kependudukannya agar dapat kita daftar sebagai pemilih, tapi kalau ternyata namanya juga tidak ada di data base kependudukan maka terpaksa namanya kita coret dari daftar pemilih” terang Asrizal.

Sumber : Press Release KPU Madina

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...