Panyabungan, StArtNews- Untuk mengantisipasi adanya terjadi jual beli jabatan dalam jajaran Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) paska dikeluarkannya pengumuman tentang hasil akhir seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) secara terbuka tahun 2018 yang menetapkan 3 besar direkomendasikan dinyatakan terbaik untuk menduduki JPTP sesuai Pengumuman dengan nomor : 800/20/PANSEL-JPTP/MN/2018 tertanggal 20 April 2018. Bupati Madina Drs. H. Dahlan Hasan Nasution mengeluarkan surat edaran bernomor: 188.55/1667/TUPIM/2018 tertanggal 23 Mei 2018, dimana surat edaran ini juga ditujukan kepada: Wakil Bupati Madina, Sekretaris Daerah Kab. Madina, Para Pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah se Kab. Madina, Para Camat se Kab. Madina, dan Para Kepala Desa/Lurah se Kab. Madina, dengan tembusan Ketua DPRD Kab. Madina.
Dalam surat edaran tersebut tertulis, “Dalam rangka seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga jabatan dalam semua tingkatan, dengan ini diminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak memberikan imbalan kepada siapapun untuk mendapatkan suatu jabatan.
Apabila terindikasi ataupun diketahui ada ASN yang memberikan suatu imbalan, maka yang menerima dan yang memberi akan dikenakan tindakan tegas berupa pemberhentian dari jabatan serta akan diteruskan kepada Penegak Hukum untuk diproses sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku,lebih jauh perlu dimaklumkan bahwa ASN yang memberi imbalan adalah termasuk yang tidak menginginkan Mandailing Natal terhindar dari KKN dan tidak menginginkan perbaikan maupun kemajuan”.
Diinformasikan selama kurun waktu hampir satu setengah tahun inilah pertama kali Pemkab. Madina melaksanakan seleksi pengisian jabatan atau lebih dikenal masyarakat dengan sebutan lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) secara terbuka. Pengumuman seleksi pengisian JPTP pertama dikeluarkan pada tanggal 25 Oktober 2017 dengan nomor surat pengumuman :800/02/PANSEL-JPTP/MAN/2017 sekaligus pembukaan penerimaan berkas. Pengumuman pertama ini dibuka hingga 17 Nopember 2017, namun sampai pada batas jadwal yang ditetapkan peminat dari seleksi ini tidak mencukupi persyaratan untuk melanjutkan proses lelang/seleksi sehingga dikeluarkan kembali Pengumuman perpanjangan pendaftaran alias penerimaan berkas hingga 24 Nopember 2017 dengan nomor :800/05/ PANSEL-JPTP/MN/2017. Itupun belum juga menghasilkan untuk melanjutkan proses lelang sehingga lelang jabatan ditunda panitia seleksi hingga bulan Pebruari 2018.
Awal Pebruari 2018 melalui surat pengumuman nomor :800/01/PANSEL-JPTP/MN/2018 tertanggal 9 Pebruari 2018, tentang perubahan jadwal seleksi pengisian JPTP secara terbuka di lingkungan Pemkab Madina pada poin ke tiga tertera kalimat,”maka pengumuman pendaftaran dan proses selanjutnya dari seluruh JPTP yang akan diseleksi terbuka kami nyatakan dibuka kembali dengan jadwal pelaksanaan sebagaimana tersebut pada pengumuman ini”. Atas dasar pengumuman inilah mulai tanggal 12/2 s.d 7/3 2018 dibuka kembali penerimaan berkas dan berakhir pada 20 April 2018.
Reporter : R Ray
Editor : Hanapi Lubis