Mandailing Natal. StArtNews- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mandailing Natal(Madina) menutup pelayanan pengurusan dokumen kependudukan secara langsung atau tatap muka.
Penutupan pelayanan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi dan mencegah mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19), khususnya di Kabupaten Madina.
Sejak spanduk pengumuman penundaan pelayanan catatan sipil terpasang, Disdukcapil Madina belum bisa menentukan batas waktu pelayanan tanpa tatap muka. Namun untuk pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), bisa dilakukan melalui online via Whatsapp (WA).
Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Madina, H. Ahmad Gong Matua menyebutkan tidak semua pelayanan dokumen kependudukan diliburkan. Untuk urusan yang mendesak Disdukcapil tetap melayani masyarakat.
“Penundaan ini belum bisa dipastikan batas waktunya sampai kapan. Namun, kita (Disdukcapil) imbau kepada masyarakat agar dapat menunda pengurusan dokumennya, tapi urusan yang urgen atau mendesak tetap kita layani pengurusannya seperti dokumen untuk sekolah, BPJS atau kesehatan,” katanya, Selasa (24/03/20).
Sementara masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Surat Perpindahan, atau sinkronisasi NIK, perbankan, keimigrasian dan yang lainnya bisa dikirim dokumen administrasinya dari WA.
“Setelah dokumen administrasi kependudukannya siap dikerjakan atau dicetak baru kita (Disdukcapil) menghubungi kembali yang bersangkutan,” katanya.
Reporter: Hasmar Lubis
Editor: Hanapi Lubis