SLOGAN Safety First Production Will Follow tentunya sudah tidak asing lagi buat karyawan dan masyarakat. Sudah sering dibaca dan dilihat oleh karyawan di tempat kerjanya. Secara harafiah pengertiannya adalah utamakan keselamatan kerja produksi akan mengikuti dengan baik. Slogan seperti itu banyak ragamnya. Narasinya pun tegantung keinginan perusahaan. Tujuannya, mengingatkan dan mengajak karyawan dan orang lain untuk mengutamakan dan menerapkan keselamatan kerja agar terhindar dari kecelakaan kerja di lingkungannya.
Tulisan ini berkaitan dengan peristiwa dugaan kebocoran gas H2S di lokasi pembangkit listrik tenaga panasbumi (PLTP) Sorik Merapi Geothermal Power (SMGP) di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, bebera waktu lalu.
Sejak awal tahun 2021, peristiwa kebocoran itu sudah berulangkali terjadi. Pada awal tahun itu, akibat kelalaian itu telah merenggut nyawa lima warga sekitar lokasi. Saat itu perusahaan mengakui adanya kebocoran gas H2S. Setelah kejadian itu, warga sekitar sudah beberapa kali dirawat di rumah sakit karena diduga menghirup gas H2S. Bahkan, sebahagian aktivitas perusahaan pernah dihentikan sementara atas perintah kepala Teknik Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. Akan tetapi, manajemen perusahaan selalu ‘keukeuh’ dengan mengatakan aktivitas pengeboran di wellpad T-11 sudah berjalan sesuai prosedur.
Permen ESDM No. 33 Tahun 2021
Akhir November 2021, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia telah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 33 Tahun 2021 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Kaidah Teknis Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. Permen itu telah diundangkan dan mulai berlaku awal Desember 2021.
Permen ini mengatur berbagai hal, khususnya di lingkungan perusahaan panas bumi. Berbagai hal diatur di dalamnya seperti: 1. Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan Keteknikan Panas Bumi; 2. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 3. Penyelenggaran Usaha Penunjang Panas Bumi; 4. Pembinaan dan Pengawasan Penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi, Pengendalian Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan serta Penyelenggaraan Usaha Penunjang Panas Bumi.
PT SMGP selaku perusahaan pengusahaan panas bumi harus mengikuti dan menjalankan ketentuan yang diatur dalam Permen ESDM No 33 Tahun 2021. Selain Permen itu, dikenal juga adanya penerapan sistem manajemen K3 di lingkungan perusahaan. Untuk standar internasional berlaku OHSAS 18001 (terbaru ISO 45001).
Kemudian, untuk standar nasional dan wajib diterapkan adalah Sistem Manajemen K3. Berlaku untuk perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 100 orang. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012. Dengan menjalankan sistem itu diharapkan akan bisa mengurangi dan mengendalikan kecelakaan kerja serta meningkatkan produktivitas. Setiap tahun biasanya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI menyelengarakan Anugerah dan Penghargaan K3. Diikuti perusahaan dari berbagai bidang. Sebagian perusahaan yang bergerak dalam pengusahaan panas bumi juga sudah beberapa kali menerima penghargaan itu.
Khusus di lingkungan perusahaan bidang mineral dan batubara pernah digelar anugerah serupa oleh Ditjen Mineral & Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.
Aspek keselamatan kerja itu cukup penting. Di sebagian perusahaan pertambangan batubara nasional, manajemen perusahaan membuat ketentuan faktor keselamatan kerja. Hal itu menjadi salah satu penentu layak-tidaknya karyawan memperoleh bonus produksi berdasar kuartal. Selain itu, ada faktor lain yang ikut menentukan seperti tercapainya target produksi, target penjualan, target lingkungan (pencapaian reklamasi), target keuntungan berdasar EBITDA (Earnings Before Interest Tax, Depreciation and Amortization), dan lainnya.
Dengan faktor K3 itu, karyawan perusahaan diharapkan terpacu menjalankan keselamatan kerja dengan baik. Apabila terjadi satu accident atau kecelakaan kerja akan bisa berkurang persentase perolehan bonus produksi. Tetapi, apabila terjadi fatality accident atau keceakaan fatal yang berakibat meninggal dunia, jangan diharap lagi ada bonus produksi di kuartal itu.
Penghentian Sementara sebagian Aktivitas Perusahaan & COD
Berdasarkan informasi dari berita media, Kepala Teknik Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, tanggal 1 Oktober 2022, telah mengeluarkan surat penghentian sementara aktivitas pengeboran dan aktivitas pembangunan konstruksi di PT SMGP. Penghentian sementara itu sebagai akibat dari kejadian dugaan kebocoran gas H2S di pengeboran wellpad T-11 pada 27 September 2022.
Berita penghentian itu baru diketahui publik pada 4 Oktober 2022 berdasar berita di media yang terbit di Madina. Akan tetapi, manajemen perusahaan mengatakan telah menjalankan aktivitas di pengeboran itu sesuai prosedur.
Pada hari yang sama, terbetik berita kesiapan perusahaan menambah pasokan listrik sebesar 50 MW di Tabagsel dan Provinsi Sumut. Dijadwalkan mulai tanggal 3-6 Oktober 2022 melakukan pengujian Unit Capacity Rate (URC). Dikatakan, pengujian itu juga diawasi oleh pihak PT PLN. Dengan selesainya uji itu, perusahaan telah memenuhi persyaratan Commercial Operation Date (COD).
Secara umum diartikan sebagai tanggal mulai beroperasinya suatu sistem atau fasilitas setelah seluruhnya melalui rangkaian pengujian dan secara komersial menghasilkan produk yang dapat diperdagangkan. Pihak perusahaan mengatakan proses uji itu telah melewati tantangan. Sebab, pada 27 September 2022 telah melakukan uji alir di sumur bor T-11. Saat ini tengah diinvestigasi oleh tim dari Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. Seperti diketahui, pada kejadian itulah ada 79 warga setempat dilarikan dan dirawat di rumah sakit yang diduga akibat menghirup gas H2S.
Komitmen dan Core Value ORKA
ORKA merupakan perusahaan pemilik mayoritas saham PT SMGP setelah diakuisisi dari pemilik lama, yaitu konsorsium Origyn Tata Power (OTP) beberapa tahun lalu. ORKA adalah perusahaan asal China. Di dalam website ORKA disebutkan, perusahaan memiliki core value yang dijunjung tinggi dalam melaksanakan kegiatan dan operasionalnya. Salah satunya adalah tentang safety atau keselamatan kerja. Selain itu, menjunjung tinggi dalam hal team work (kerjasama tim), respect (menghormati dan menghargai), ownership (kepemilikan), dan agility (kelincahan atau kegesitan). Bagaimana realitas dalam pelaksanaannya sejak beroperasi? Anda semua yang menilainya. (*)