menu Home chevron_right
Berita MadinaStart News

Bamus DPRD Madina Jadwalkan Pelantikan 2 Anggota DPRD Baru

Ade | 30 Oktober 2018

Panyabungan, StArtNews- Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal telah mengeluarkan jadwal untuk pengambilan sumpah/pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Madina periode 2014-2019 atas nama Edi Anwar Nasution dari Partai Kebangkitan Bangsa menggantikan M.Yasir Nasution yang telah mengundurkan diri beberapa bulan lalu dan berpindah Partai ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara Khairul Amri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menggantikan M.Rahim Nasution, S.Sos yang juga telah lompat pagar ke Partai Golongan Karya (Golkar).

Bamus DPRD Madina telah menetapkan bahwa Rabu (31/10) mulai pukul 09.00 WIB akan digelar Paripurna Istimewa seputar Pengambilan Sumpah/Janji (Pelantikan) Pergantian Antar Waktu DPRD Madina atas nama Edi Anwar Nasution dan Khairul Amri. Penetapan jadwal Paripurna Istimewa ini tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Kab. Madina dengan nomor :170/040/KPTS/DPRD/2018 tentang Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Saudara Edi Anwar dan Khairul Amri sebagai Anggota DPRD Kab.Madina, tertanggal 24 Oktober 2018 dan ditandatangani Ketua DPRD Madina Maraganti Batubara.

Bamus DPRD Madina menetapkan jadwal Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Pengambilan Sumpah/janji PAW Anggota DPRD Madina ini dengan mengacu kepada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara yang telah dikeluarkan pada tanggal 19 Oktober 2018 yang langsung ditandatangani Gubernur Sumatera Utara Edi Rahmayadi dengan nomor Surat Keputusan:188.44/1338/KPTS/2018 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar satu Anggota DPRD Madina untuk atas nama Edi Anwar dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara pada tanggal yang sama (19/10) Gubsu juga mengeluarkan SK serupa dengan nomor :188.44/1342/KPTS/2018 untuk atas nama Khairul Amri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). SK Gubsu tersebut dikeluarkan dengan terlebih dahulu memperhatikan Surat Bupati Madina nomor:141/2964/OTDA/2018 tanggal 26 September 2018, Surat Wakil Ketua DPRD Madina juga Berita Acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina dan Surat DPP PKB serta Surat DPC PDIP Madina.

Reporter : R Ray

Editor : Hanapi Lubis

 

Komentar Anda

komentar

Written by Ade

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



Pilihan Redaksi

Panyabungan, StartNews— Kantor Kementerian Haji dan Umrah Mandailing Natal (Kemenhaj Madina) Ahmad Zainul Khobir membantah kabar yang menyebutkan pemerintah akan menanggung atau mengembalikan dana puluhan jamaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah        Suci. Sebanyak 30 jamaah asal Mandailing Natal (Madina) saat ini dievakuasi ke Asrama Haji Medan akibat ditinggalkan pimpinan agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) di area Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Beredarnya informasi di kalangan keluarga korban yang mengklaim Kemenhaj akan menalangi dana jamaah umrah langsung dibantah Kepala Kantor Kemenhaj Madina Ahmad Zainul Khobir, Rabu (19/8/2026). Khobir menegaskan instansinya tidak memiliki kewajiban finansial atas insiden tersebut, karena agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) beroperasi secara ilegal dan keberangkatan jamaah dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Khobir mengatakan pihaknya baru mengetahui kasus ini setelah para jamaah terlantar di Medan dan kesulitan menghubungi penanggung jawab travel yang bernama Alwi Batubara sejak pukul dua dini hari. Dia memastikan institusinya tidak pernah menerima laporan pendaftaran dari agen travel SAH. “Kementerian Haji tidak ada terkait dana kepada mereka. Karena pada intinya, yang berangkat mereka dari Kabupaten Mandailing Natal, dari Kementerian Haji dan Umrah tidak tahu-menahu dan mereka tidak melaporkan ke kita. Di Mandailing Natal sampai sekarang travel umrah belum ada yang melapor kepada kita. Siapa dia, travel dari mana, kita enggak tahu,” ungkap Khobir. Meski menolak bertanggung jawab secara material, Kantor Kemenhaj Madina bersama Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara tetap memberikan pendampingan atas asas kemanusiaan dan perlindungan warga. Langkah mediasi telah dilakukan dengan mendatangi kediaman orangtua dan adik Alwi Batubara di Jalan Bhakti ABRI Panyabungan untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, pihak keluarga mengaku putus kontak dengan Alwi Batubara. Saat ini, nasib 30 jamaah umrah tersebut berada di bawah pemantauan Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara yang terus mengupayakan jalan keluar terbaik. Khobir menjelaskan, apabila mediasi dengan leader atau pihak ketiga dari agen travel SAH menemui jalan buntu dan tidak ada yang bersedia memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci, opsi terakhir yang disiapkan Kanwil Kemenhaj Sumut adalah mengevakuasi seluruh jamaah ke Asrama Haji Medan sebelum dipulangkan kembali ke kampung halaman masing-masing di Madina. Reporter: Sir
Redaksi | 19 Agustus 2026
Jamaah Umrah Asal Madina Dipindah ke Asrama Haji, Travel SAH Ternyata Ilegal
Redaksi | 19 Agustus 2026
Polda Sumut Tangkap Dua Kurir 27 Kg Sabu dari Aceh ke Tangerang
Redaksi | 19 Agustus 2026
Catut Bayi Meningitis di RSUD Pandan via QRIS, Orangtua Tempuh Jalur Hukum
Redaksi | 19 Agustus 2026
Pengedar Sabu Bermodal HT Diringkus, Polres Tapteng Buru Pemasok Utama
Redaksi | 19 Agustus 2026
  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play