Bantuan Rp2 M Terancam Batal

Bantuan Rp2 M Terancam Batal

1SATRT NEWS – SIDIMPUAN – Peraturan Daerah (Perda) nomor 08 tahun 2010 tentang penyertaan modal yang diusulkan PDAM Tirta Ayumi tidak jadi direvisi. Akibatnya, anggaran sebesar Rp2 miliar yang akan diberikan Pemerintah Pusat (Pempus) kepada PDAM milik Pemko Psp terancam batal.

Demikian disampaikan Direktur PDAM Tirta Ayumi, Ir H Husni Thamrin Nasution, kepada Metro Tabagsel, Minggu (3/1). Ia mengatakan, beberapa waktu lalu PDAM mengusulkan revisi Perda tentang penyertaan modal kepada Pemko Psp, guna untuk memenuhi persyaratan yang diberikan Pempus agar dapat memperoleh bantuan untuk perbaikan dan pembangunan.“Ya, usulan revisinya untuk mendapatkan bantuan dan itu salah satu persyaratan yang diminta Pemerintah Pusat,” katanya.

Akan tetapi, usulan revisi tersebut ternyata belum ada mendapatkan respon yang baik dari Pemko Psp. Sehingga upaya untuk mendapatkan bantuan dari Pempus tersebut kemungkinan akan batal. “Jika itu kemarin (sebelum tahun 2016, red) di revisi, maka tahun ini kita sudah mendapatkan bantuan,” terangnya.

Kemudian, Husni, menjelaskan, persyaratan untuk mendapatkan bantuan itu yang diminta oleh Pempus ialah penyertaan modal yang diberikan Pemda setempat bisa dicantumkan secara detail. Sehingga peranan Pemda mengembangkan BUMD-nya lebih terlihat dan Pempus lebih mudah memberikan bantuan.

“Di dalam Pasal 6 menyebutkan bahwa penyertaan modal diberikan kepada BUMD sebesar 5 persen dari PBB. Sementara yang diminta Pempus harus ada secara detail, misalnya setiap tahun ada anggarannya secara detail yang diberikan Pemda,” jelasnya.

Sejak diusulkan pada Semester II tahun anggaran 2015 lalu, ia mengatakan belum ada usulan tersebut untuk dibahas.

“Belum ada. Anggaran dari Pempus itu kita tidak tau apakah masih diterima atau tidak,” pungkasnya.
Disisi lain, ketika Metro Tabagsel mencoba konfirmasi kepada Kepala Bagian Hukum Setda Pemko Psp, Rahmat Marzuki Nasution SH, menyampaikan, bahwa surat usulan revisi Perda dari PDAM Tirta Ayumi telah masuk ke bagian hukum.

Tetapi, kata Rahmat, masih ada lagi yang kurang dalam pengusulan revisi sehingga masih sulit untuk diajukan kepada DPRD.“Ya, seingat saya sudah ada masuk suratnya. Tapi masih ada lagi persoalan dalam usulan revisi itu, makanya belum bisa lagi diusulkan,” terangnya.

Salah satu kekurangannya, sambung Rahmat, mengenai angka atau jumlah yang diberikan penyertaan modal setiap tahunnya. Karena di dalam usulan tersebut tidak ada secara detail menyebutkan penyertaan modal yang akan diberikan kepada pihak ketiga/BUMD.

“Itu salah satunya, kalau saya bisa mengerjakannya sesuai dengan administrasi, tapi masih ada lagi yang kurang. Bahkan, saya sudah coba sampaikan agar itu dilengkapi,” terangnya.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...