GUBERNUR DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaya Purnama dipastikan menjadi tersangka atas dakwaan penistaan agama. Hal itu diungkapkan Kepala Bareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukamto saat membacakan keputusan hasil gelar perkara, Rabu (16/11).
“Setelah melalui gelar perkara dimana terjadi berbagai perbedaan pendapat dicapai kesepakatan yang tidak bulat yaitu perkara penistaan pendapat harus diselesaikan di peradilan,” ujar Ari.
“Itu berarti prosesnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Karenanya, Basuki Tjahaya Purnama ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga akan segera menyerahkan surat perintah penyidikan kepada kejaksaan,” imbuhnya. (OL-3)
Sumber: www.mediaindonesia.com
Editor : Hanapi Lubis