Kotanopan, StArtNews-Dari 347 jumlah desa yang ada di Kabupaten Mandailing Natal, baru 164 BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang sudah berjalan. Itu pun hanya 90 yang betul-betul mulai mengacu kepada perundangan-undangan yang ada.
Hal itu disampaikan Plt. Kadis PMD Kab. Mandailing Natal Drs. Syahnan Batubara, Selasa sore (19/1) kepada StArtNews, usai melaksanakan pertemuan dan sosialisasi keberadaan BUMDes kepada pengelola wisata Sawah Sabarang, Desa Padang Bulan Muara Soro, Kotanopan.
Selain pengurus Bumdes Padang Bulan, hadir juga dalam pertemuan di Wisata Sawah Sabarang tersebut Camat Kotanopan, Kholilullah, S.Sos, anggota DPRD Madina Dapem II Rahmad Rizky Daulay dan kepala desa sekitar Kotanopan dan beberapa pimpinan SKPD di Mandailing Natal.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Bupati Mandailing Natal agar masing-masing desa yang ada di Kab. Mandailing Natal mampu menggali potensi-potensi yang ada desa untuk di kelola oleh BUMDes sebagai bahan pemasukan anggaran bagi desa.
Dikatakan Syahnan Batubara, peran serta BUMDes untuk memajukan roda perekonomian warga sangat diharapkan Pemerintah Pusat. Hal ini juga sudah disahuti Bupati Mandailing Natal.
“Jadi, BUMDes ini disertakan modal dari Dana Desa tujuannya untuk membangkitkan perekonomian yang unggul di sebuah desa. Intinya BUMDes ini untuk mengangkat perekenomian masyarakat desa,” katanya.
Lebih lanjut, Syahnan menjelaskan untuk memaksimalkan pengelolaan BUMDes di Madina sesuai dengan surat Bupati maka dipertegas kembali, bagi yang sudah membentuk Bumdes dan bagi mereka yang sedang melakukan pembenahan, mulai dari masalah administrasi, kepengurusan secara umum, cara pengelolaan Bumdes dan bagaimana mekanisme penyertaan modal dari Dana Desa agar segera menuntaskan hal-hal yang dimaksud sehingga BUMDes segera bisa berjalan.
Sementara untuk BUMDes yang pengelolaannya sudah bagus, melalui musyawarah desa agar kembali mengevaluasi potensi apa saja yang bisa dikembangkan ke depan.
Kemudian, dengan kajian-kajian usaha BUMDes ini dibuat proposal kepada kepala desa untuk dibawa ke rapat desa dan kemudian ditetapkan dalam APBDes untuk penyertaan modal.
“Imbauan dan petunjuk dari Pemerintah Kabupaten, melalui surat Bupati Madina agar masing-masing desa melihat prioritas penggunaaan Dana Desa tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Nomor 13 tahun 2020 maupun PMK Nomor 22 Tahun 2020. Termasuk salah satunya menyangkut perekonomian masyarakat melalui wadah Bumdes. Di samping tidak mengabaikan prioritas lainnya, misalnya BLTDD dan lainnya,” pungkas Syahnan Batubara.
Reporter: Lokot Husda
Editor: Hanapi Lubis