Bawa Ganja 1,05 Kg, Remaja Ini Ditangkap Polisi di Sidimpuan
Padangsidimpuan, StartNews – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang remaja berinisial IRH (18) yang membawa 1,05 kilogram ganja di Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Senin (21/7/2025) malam.
Kini warga Desa Sipangko, Kecamatan Angkola Muaratais, Tapanuli Selatan (Tapsel), ditahan dan di Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan. IRH mengaku mendapatkan ganja itu dari  seseorang berinisial B di Kelurahan Bintuju, Tapsel.
“Saat berdiri di pinggir Jalan HT Rizal Nurdin, tersangka melihat kedatangan Tim Opsnal. Dia langsung buang plastik hitam berisi ganja ke parit,†kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Rabu (23/7/2025).
Dia menjelaskan, pada Senin (21/7/2025) malam Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi tentang adanya seorang pria membawa narkoba sedang dalam perjalanan dari Desa Sipangko, Kecamatan Angkola Muaratais, Tapsel, ke arah Padangsidimpuan.
Polisi bergerak cepat menuju perbatasan Padangsidimpuan dan Tapsel di Desa Manegen. Namun, di dekat SPBU Desa Manunggang Julu, polisi melihat pria sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diterima sedang berdiri di pinggir jalan.
Melihat kedatangan polisi, IRH langsung membuang plastik hitam yang dia pegang ke parit jalan. Tim Opsnal langsung menangkapnya dan mengambil plastik hitam yang ternyata berisi satu bal ganja yang dibalut lakban kuning seberat 1,05 kilogram.
Saat diinterogasi, IRH mengaku ganja tersebut dia peroleh dari seseorang berinisial B, warga Kelurahan Bintuju, Kecamatan Angkola Muaratais, Tapsel. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan.
Reporter: Lily Lubis

Comments
This post currently has no comments.