Berdasarkan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021, Status PPKM Madina Ternyata Level 2

Berdasarkan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021, Status PPKM Madina Ternyata Level 2

Panyabungan, StartNews – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berubah lagi. Jika dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Senin (2-/9/2021) disebutkan, status PPKM Madina turun ke level 3, kini turun lagi menjadi PPKM level 2.

Penetapan status PPKM level 2 itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, 2, dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan. Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dalam Inmendagri itu disebutkan, Kabupaten Mandailing Natal masuk wilayah PPKM level 2 bersama Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Sibolga, Kota Padang Sidempuan, dan Kota Gunungsitoli.

Sementara PPKM level 3 masih berlaku untuk Kabupaten Langkat, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai, Kota Binjai, dan Kota Tebing Tinggi. Sedangkan PPKM level 1 hanya untuk Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning dapat melaksanakan kegiatan belajar-mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye, pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB empat menteri: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution mengatakan setelah menjalani status PPKM level 4 selama dua pekan, kini Madina turun ke PPKM level 3. “Tim Satgas Covid-19 Madina mampu menurunkan dari PPKM level 4 ke PPKM level 3,” kata Sukhairi dalam rapat evaluasi PPKM level 4 di Aula Kantor Bupati Madina, Senin (20/9/2021).

Dengan status PPKM level 3, kata Sukhairi, kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) sudah bisa dibuka kembali di Madina.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...